CIKARANG BARAT, KABUPATEN BEKASI, MB1 II Berjualan obat golongan G (obat keras) seperti obat tramadol dan heximer yang Berkedok kios konter HP di Jl. Gadok No.39, RT.2/RW.1, Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, rupanya ada oknum anggota dari kepolisian yang backup.
Pasalnya, menurut informasi yang didapat, kios penjual obat – obatan Gol G tersebut dimiliki oknum anggota.
“Kalau gak salah kios itu punya anggota bang,” ujar narasumber kepada mediabhayangkarasatu.com
Obat – obatan gol “G” seperti jenis tramadol, heximer dan lainnya, masih banyak diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter. Padahal diketahui obatan tersebut masuk Kategori mengandung zat psikotropika.
Anehnya, seakan tidak tersentuh hukum oleh pihak kepolisian, para penjual obatan Gol G sangat bebas beroperasi, diduga adanya koordinasi yang mengalir ke kantong para oknum.
Hasil pantauan investigasi awak Mediabhayangkarasatu.com (MB1) di lokasi, banyak anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas. Padahal, obat daftar “G” sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Obat Gol G, yang mengandung zat psikotropika jika dikonsumsi aktif, dampak negatifnya berefek dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Serta dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan yang tinggi (kriminalitas) khususnya dikalangan remaja, seperti aksi tauran maupun genk motor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari polsek setempat untuk memberantas peredaran obat gol G berkedok kios konter HP diwilayah tersebut.
Bersambung….
(Red MB1)
More Stories
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka
Residivis Bobol Gudang dan Gondol 270 Drum, Polsek Jebus Ungkap Kasus Dalam Hitungan Jam
Empat Ponton Disinyalir Akan Kembali Menambang, Tim Gabungan Lakukan Penarikan di Teluk Inggris