TANJAB BARAT – JAMBI, MB1 // Diduga kuat Risman Sofian. S, salah seorang penampung BBM jenis solar subsidi hasil dari tangki tangki kendaraan jenis truk dan bus, untuk dijual kembali. Dirinya berani secara terang-terangan melanggar UU yang sudah diterapkan tentang pangkas memangkas BBM bersubsidi.
Kegiatan ilegal tersebut diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kejahatan penyalahgunaan gunaan BBM bersubsidi.
Tindakan memangkas atau bisa disebut dengan istilah mobil “kencing” solar subsidi dari mobil lintas (truk/bus) untuk dijual kembali secara eceran adalah tindakan ilegal, yang melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas).
sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
Pelaku yang terlibat dalam rantai ini baik sopir yang memangkas, penampung, maupun penjual eceran dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Berikut adalah rincian aturan hukum dan pasal berlapis yang mengatur pelanggaran tersebut.
Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang disubsidi oleh negara dan penggunaannya diatur ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014, Berdasarkan hukum, masyarakat dilarang keras membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk diperjual belikan kembali demi mencari keuntungan pribadi.
Didalam pasal 374 tentang pengelapan dalam jabatan, Jika sopir menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual solar yang merupakan fasilitas operasional milik perusahaan atau pemilik kendaraan tempat ia bekerja.
Maka Sanksi pidananya adalah penjara maksimal, 5 tahun , pasal 480 KUHP juga menegaskan bagi pemilik Kios eceran atau pengepul yang membeli solar hasil pangkasan tersebut dapat dituding sebagai penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Terpantau oleh wartawan MB1, sudah sekian lama dua pengecer BBM Bersubsidi di jalan lintas timur mencari keuntungan dengan cara memangkas, tanpa memikirkan Hukum yang ada dalam wilayah Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi tersebut.
(Dmw)


















