KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HB (40) warga Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena nekat menjual Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari selasa (15/04/2025) di rumah yang didiaminya di jalan Lanud Iskandar, desa Batu Balaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 83,2 gram yang berada didalam lemari kamar pelaku berikut satu buah gawai (handphone) merk vivo.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santoso, S.I.K,menjelaskan “Keseluruhan barang bukti yang kami amankan berupa Narkotika jenis Sabu diakui oleh pelaku tersebut, “ujar Kapolres Kobar.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “tegas Kapolres Kobar.
Polres Kotawaringin Barat menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dilingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan bersih dari narkotika.
(Sukarji)
More Stories
Tambang Timah Illegal di Kawasan Teluk Bayur Semakin Merajalela
Buron, Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Sijuk Berhasil Ditangkap di Bogor
Polsek Babat Toman dan Polres Muba Diduga Saling Lempar Soal Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Lawang Wetan