Beranda / HUKUM KRIMINAL / Identitas 4 Tersangka dan Perannya Dalam Kasus 52,5 Ton Timah Belitung yang Ditangani Polda Babel

Identitas 4 Tersangka dan Perannya Dalam Kasus 52,5 Ton Timah Belitung yang Ditangani Polda Babel

PANGKALPINANG, MB1 // Empat tersangka kasus 52,5 ton timah Belitung sudah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Keempatnya datang dengan pengawalan ketat dan tangan terborgol, Kamis (06/08/2026) Malam.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Bangka Belitung telah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Berikut identitas dan peran keempat tersangka, HA alias Aphin (39) selaku kolektor atau yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP. Lalu YO alias Esnew (39) selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang. AC alias Joni (53), selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah. Terakhir, ES alias Tekok (40), selaku penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan pasir timah.

Setelah resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, penyidik Polda Babel langsung membawa keempatnya ke Mapolda melalui jalur udara dari Belitung ke Pangkalpinang.

Sebelumnya Polda menegaskan komitmennya menindak tegas kasus ini. Polda juga mengimbau publik untuk tidak beropini terkait pengamanan 52,5 ton lebih pasir timah ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel di Belitung.

“Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” Tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Agus menegaskan bahwa proses penegakkan hukum dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan trasparan demi terwujudnya kepastian hukum.

“Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakkan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Dalam proses pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah di wilayah Provinsi Babel, Polda Babel akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat termasuk Satlap Tricakti yang mempunyai misi yang sama dalam pencegahan penyelundupan timah dari Bangka Belitung.

 

 

(RED MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *