KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG MB1 II Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santoso, S.I.K ,memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang berlangsung pada hari Rabu (14 /05/2025) di aula Mapolres Kotawaringin Barat.
Barang Bukti yang di musnakan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Total Sabu yang dimusnahkan mencapai jumlah 177,63 gram,dan 40,09 gram digunakan untuk Barang bukti sidang dan uji laboratorium, yang telah di sita dari sejumlah tersangka dalam kasus narkoba, dan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang terdiri dari 10 laki laki dan 5 perempuan.
Dalam keterangannya ,Kapolres Kotawaringin Barat menyatakan pelaku mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Pontianak Kalbar, Semarang Jateng, surabaya Jatim) dan di jual secara ecer dari harga 100 ribu hingga 1 juta perpaket,Dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotawaringin Barat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti ini tidak disalah gunakan. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap tindakan hukum kami laksanakan secara tuntas, “ujar Kapolres
Acara pemusnahan barang bukti ini turut di saksikan Perwakilan Kejaksaan Negeri, BNN, dan para awak media sebagai bentuk sinergitas antar instansi penegak hukum.
Polres Kotawaringin Barat menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
(Sukarji)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS