Juni 27, 2025

Spa Kuy-kuy Diduga Tempat Plus – Plus, Bisnis Terselubung Tumbuh Subur Pemkab Bogor

KABUPATEN BOGOR, MB1 II Praktek prostitusi berkedok spa semakin bebas beroperasional di berbagai tempat berkegiatan secara grup, Pengamatan awak media ditemukan adanya spa diduga melakukan aktifitas prostutusi terselubung di Wilayah Kabupaten Bogor (22/5/2025).

Spa dimaksud adalah Kuy Story di Ruko Wisata Blok H29 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang beroperasional mulai pukul 10.00 sampai 22.30.

Penelusuran berlanjut dengan ditemukan juga tempat yang sama di Ruko Newton Square Legenda Wisata Blok U22 No. 20 Desa Nagrak Kec. Gunung Putri, bernama Seven Kuy, dan di pertokoan sentul Phoenix Desa Sentul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Terlihat foto-foto wanita cantik nan sexy yang ditawarkan menggunakan hp android berusia 20 sampai 27 an tahun kepada tamu yang masuk, dengan tarif antara Rp.350.000,- sampai Rp.400.000,-

Ketiga tempat Spa bergabung dalam satu kelompok yaitu Kuy Kuy Grup dan sudah beroperasional bertahun-tahun tanpa ada tindakan dari APH maupun penegak perda kabupaten Bogor.

Resepsionis yang ditemui oleh awak media untuk konfirmasi enggan memberikan nomor telepon pemilik spa. Anehnya, sambil menyodorkan amplop berkata “Abang dari media kan, ini bang seperti biasa,” ucap resepsionis spa kepada wartawan.

Amplop yang berisi uang sebesar Rp.20.000, katanya resepsionis sudah biasa untuk para pencari berita. “Ini sudah aturan dari Bos, masih sepi bang tamunya?” tuturnya sambil menyodorkan amplop yang ditolak oleh awak media yang akan melakukan peliputan.

Seperti yang dikeluhkan warga, seorang pekerja di ruko sekitar lokasi, saat ditemui awak media Berinisial (R), dia mengaku resah atas keberadaan tempat esek esek berkedok spa tersebut “Usaha disini Apes bang, spa kuy Kuy selalu juga buka setiap hari,” Keluhnya.

“ Kami di sini sebenarnya sangat kecewa karena ini bisa menimbulkan penyakit masyarakat,” ujar R, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Praktek spa prostitusi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 296 KUHP mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan seksual, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 2 ayat (1) tentang tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan seksual, yang dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penegak hikum (APH) maupun Penegakkan Perda diharapkan segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, mengingat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi dan upaya menjaga ketertiban umum.

 

 

 

(Red)