Juni 26, 2025

Polres Bangka Barat Limpahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Kejaksaan

BANGKA BARAT, MB1 II Polres Bangka Barat melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) resmi melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan 5 ton pasir timah ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Pelimpahan ini menandai tahap II dalam proses hukum perkara yang sempat menyita perhatian publik karena besarnya jumlah pasir timah yang diselundupkan.

Kegiatan pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2025/SPKT/SATPOLAIRUD/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 25 April 2025 atas nama delapan tersangka: Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar.

“Proses hukum terus kami kawal sesuai ketentuan. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” jelas PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.

Diketahui, delapan pelaku diamankan pada Kamis malam, 24 April 2025, dalam operasi patroli rutin yang dilakukan Sat Polairud di wilayah perairan Keranggan, Muntok.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal berupa 5 ton pasir timah kering yang dikemas dalam 100 kampil di atas kapal kayu yang hendak menyelundup keluar dari Pulau Bangka.

“Kapolres Bangka Barat menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan,” tegas Iptu Yos Sudarso.

Lebih lanjut, Iptu Yos menyampaikan bahwa pelimpahan ini berdasarkan surat tahap II , serta surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan.

“Penyidikan akan terus dilakukan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Polres Bangka Barat bersama jajaran Sat Polairud akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 (Agung/Dharma)