KABUPATEN SUKABUMI, MB1 II Kepala desa Salawi, kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, H.Zainal Muttaqin siap menjadi pelopor dibidang pertanian organik,hal ini disampaikan dirinya dalam temu pendapat dengan para petani milenial yang selalu mengeluhkan permasalahan ke pemerintah desa.
Pada saat audensi, Ketua umum petani milenial menyampaikan kepada kepala desa beberapa hal yang menyangkut kesulitan yang dialami para petani di lapangan. Diantaranya ialah kelangkaan pupuk, tenaga kerja, permodalan, alat pertanian, dan pendampingan petani supaya mendapatkan hasil panen yang Bagus.
Menanggapi keluhan para petani milenial, Kepala desa siap membantu bahkan menjadi pelopor di bidang pertanian.
Terkait pupuk, Kepala desa juga menekankan bahwa pentingnya para petani menggunakan pupuk organik.
“Dengan memakai pupuk organik cair P20 ini bisa dicoba dulu 3000 meter atau 30 patok sawah, kalau hasilnya bagus insyaallah mungkin masyarakat bisa berobah ke pupuk Organik,” ujar Kades.
Kades juga menerangkan bahwa masyarakatnya yang memiliki lahan sawah 118 hektar bisa mengikuti program pupuk organik.
“Saya sendiri sudah memulainya, untuk sebagai mencontoh penggunaan pupuk organik,” ucapnya.
Di tempat yang sama, mang Ayi selaku penggarap lahan sawah yang ditugaskan oleh kades desa Salaawi yang beranggota 5 Orang sangat senang dengan kedatangan Ketua petani milenial organik.
“Dengan adanya pertemuan ini, menjawab sudah keluhan petani, semoga ilmu dapat kami terapkan,” ujar mang Ayi.
“Pokoknya dari hulu sampai hilir itu sangat membangun spirit kami di bidang pertanian,” pungkasnya.
Dirinya berharap, semoga semua petani dan masyarakat sadar tentang pentingnya untuk menggunakan pupuk organik, supaya sawah dan tanah kita sehat sehingga hasil panennya pun sehat yang kita berikan keluarga kita dan kepada seluruh masyarakat Indonesia
(NUR/RED)
More Stories
Hubungan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Babel Tidak Harmonis Lagi
Kuasa Hukum Brata Ruswanda: Surat Tanah Adat Sah, Didukung Kesaksian Aparat Penegak Hukum
PWDPI Bali Soroti Bangunan Liar di Kawasan Warisan Dunia Jatiluwih, Perda Nomor 3 Tahun 2025 Diduga Dilanggar!