TABANAN – BALI, MB1 II Keindahan lanskap sawah terasering Jatiluwih yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) dan menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap Catur Angga Batukaru, kini tercoreng. Puluhan bangunan akomodasi pariwisata diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 dan mencemari kawasan hijau tersebut.
Adalah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali yang menyoroti dugaan pelanggaran serius ini. Ketua DPW PWDPI Provinsi Bali, Mujiardi Santoso, mengungkapkan bahwa sedikitnya 13 bangunan akomodasi pariwisata berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Lebih mengkhawatirkan, ada pula pembangunan baru yang saat ini masih dalam tahap pondasi dan pemerataan tanah.
“Ini jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 dan diduga tidak memiliki izin bangunan,” tegas Mujiardi.
Pertanyaan Besar untuk Forum Penataan Ruang Tabanan
Mujiardi Santoso juga menyoroti ironi di balik situasi ini. Pemerintah Kabupaten Tabanan sejatinya telah membentuk Forum Penataan Ruang yang bertugas mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Tabanan. Forum ini bahkan memiliki kewenangan untuk memvalidasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit di OSS (Online Single Submission).
“Yang menjadi pertanyaan PWDPI Bali, apa tindakan selanjutnya dari Forum terhadap 13 pengusaha yang melanggar Perda, bahkan munculnya pembangunan baru yang sedang berjalan pengerjaannya belum ada tindakan nyata dan sanksi?” ujar Mujiardi dengan nada prihatin. “Ini tentunya menjadi pertanyaan, kenapa Forum Penataan Ruang sudah mengetahui, namun belum ada tindakan yang jelas kepada 13 bangunan tersebut.”
Upaya Konfirmasi yang Berliku
Mujiardi Santoso tak tinggal diam. Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, ia mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan untuk mencari klarifikasi. Sayangnya, ia hanya ditemui oleh staf yang mengatakan Kepala Dinas sedang mengikuti video conference. Tidak menyerah, Mujiardi kembali pada hari Senin, 7 Juli 2025, namun lagi-lagi ia diberitahu bahwa Kepala Dinas sedang rapat dengan Bupati Tabanan.
Berangkat dari kebuntuan di tingkat kabupaten, Mujiardi berinisiatif untuk mengonfirmasi ke Dinas PUPR dan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. Di sana, ia ditemui oleh Bapak Dewa Purnama dari bagian Humas. Dalam pertemuan tersebut, Dewa Purnama menjelaskan bahwa persoalan Forum Penataan Ruang adalah wewenang penuh PUPR Kabupaten Tabanan, dengan Ketua Forum dijabat langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan.
Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Akankah 13 bangunan liar ini mendapatkan sanksi tegas? Apa langkah nyata yang akan diambil oleh Forum Penataan Ruang Kabupaten Tabanan untuk menegakkan Perda dan melindungi kawasan warisan dunia yang tak ternilai ini? Masyarakat Bali, khususnya pecinta warisan budaya dan lingkungan, menantikan jawaban dan tindakan konkret dari pihak berwenang.
(Tim)
More Stories
Hubungan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Babel Tidak Harmonis Lagi
Kuasa Hukum Brata Ruswanda: Surat Tanah Adat Sah, Didukung Kesaksian Aparat Penegak Hukum
Silaturahmi Penuh Makna: Ketua Umum Parmusi dan Sahabat Lamanya di Unmuh Babel