BATANGHARI – JAMBI, MB1 II Pada hari Kamis (10/7/2025 ) juru sita pengadilan Negeri Muara Bulian resmi melakukan angkat sita jaminan atas peletakan Sita jamin yang telah di letakkan oleh Pengadilan negeri dalam putusan nomor 13/Pdt.G/2023/PN. MBl. Jo. Putusan PT. Jambi Nomor : 17/P.dt/2024/PT. Jmb.
Langkah tersebut diambil sebagai tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Dian Burlian SH, MA. Selaku kuasa hukum dari ILHAMSYAH. Menjelaskan Akad sita jamin ini di ajukan oleh pihak Penggugat Rekonvensi LITA Als. CECE. Melalui kuasa Hukumnya REHAN, SH. dan HENDRA CIPTA SH.
Karena aset Ilhamsyah yang dikabulkan Sita jamin itu telah di letakkan sebagai sita jaminan terlebih dahulu ke bank BRI. Dan/atau (hak tanggungan).
Maka dari itu sita jaminan aset milik ” Ilhamsyah yang telah dikabulkan oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ) harus di angkat dan/atau batalkan Karena ada hak tanggungan yang mendahuluinya.
Karena menurut hukum satu objek dan/atau aset tidak boleh disita dua kali Tumpang tindih.
Lebih tegas Dian Burlian, SH., MA. Mengatakan bahwa kegiatan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Sampai hari Jum’ at tanggal 11 Juli 2025, di atas aset milik adalah pengamatan sita Jaminan bukan Ekseskusi Sita Jaminan.
Artinya tidak menyita aset milik Ilhamsyan bin Amirson melainkan membebaskan aset milik Ilhamsyan bin Amirson dari penyitaan.
Menurut Penasehat hukum HENDRA CIPTA, SH. dan REHAN, SH. dari LITA Als. Cece Mejelaskan pengamatan sita jaminan ini agar bisa mengajukan permohonan Sita persamaan dan/atau Sita penyesuaian.
(Arifin)
More Stories
Hubungan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Babel Tidak Harmonis Lagi
Kuasa Hukum Brata Ruswanda: Surat Tanah Adat Sah, Didukung Kesaksian Aparat Penegak Hukum
PWDPI Bali Soroti Bangunan Liar di Kawasan Warisan Dunia Jatiluwih, Perda Nomor 3 Tahun 2023 Diduga Dilanggar!