PANGKALPINANG, MB1 II Aktivitas tambang timah ilegal yang kian marak di kawasan eks PT Koba Tin, khususnya Kolong Marbuk, Kenari, dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah, kini resmi dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) oleh LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPW Bangka Belitung. Senin (14/7/2025).
Laporan yang diserahkan pada Senin, 14 Juli 2025, itu memuat sederet temuan penting, mulai dari dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum daerah, potensi kerusakan lingkungan, hingga keterlibatan kelompok-kelompok terorganisir dalam praktik tambang liar yang beroperasi nyaris tanpa hambatan.
“Kami tidak ingin Bangka Belitung kembali menjadi ladang kejahatan tambang yang merusak hukum, lingkungan, dan masa depan anak cucu kami. Ketika aparat di daerah gagal bertindak, kami membawa masalah ini langsung ke pusat,” tegas Ketua TOPAN-RI Babel, Muhamad Zen, kepada jaringan media KBO Babel.
PIP Ilegal Dekat SUTET, Ancaman Serius untuk Infrastruktur Vital
Salah satu sorotan dalam laporan tersebut adalah keberadaan lebih dari 100 unit ponton isap produksi (PIP) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, sebagian besar ponton ini beroperasi hanya kurang dari 10 meter dari menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 150 KV milik PLN.
“Kalau menara SUTET itu roboh atau terganggu karena aktivitas tambang, kita bukan hanya bicara soal kerugian ekonomi, tapi potensi krisis listrik regional. Ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, tapi sudah masuk ke ranah ancaman infrastruktur nasional,” ujar Zen.
Selain mengancam infrastruktur vital, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini juga dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan akut: air permukaan tercemar, tanah berlubang menganga, serta meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor.
Kelompok Tambang Terorganisir dan Jejak Penadah
Zen juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang liar di wilayah ini bukan pekerjaan individu, melainkan dikendalikan oleh kelompok-kelompok terorganisir. Dalam laporannya ke Mabes Polri, TOPAN-RI menyebut adanya struktur koordinator lapangan, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan penadah yang terhubung dengan pihak swasta.
Beberapa inisial yang disebutkan dalam laporan itu mencakup: I, Y, R, E, M, C, L, dan P, yang diduga sebagai aktor-aktor utama dalam jaringan distribusi dan penjualan timah ilegal.
Lebih dari itu, Zen mengindikasikan kemungkinan adanya oknum berseragam yang turut membekingi operasional tambang liar, baik secara aktif maupun pasif dengan membiarkan kegiatan tersebut berlangsung tanpa penindakan.
“Kami tidak main tuduh. Semua data kami sertakan berdasarkan dokumentasi lapangan dan pemberitaan media. Namun jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan ambruk,” tegas Zen.
Dugaan Pembiaran dan Evaluasi Aparat Daerah
TOPAN-RI dalam laporannya menyoroti minimnya tindakan tegas dari aparat hukum di daerah, meskipun aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terang-terangan dan diketahui luas oleh masyarakat.
“Kami tidak menggeneralisasi semua aparat. Namun bila ada oknum yang bermain mata, maka harus dievaluasi dan ditindak. Tidak boleh ada kompromi dengan kejahatan lingkungan dan perampokan aset negara,” ujar Zen lagi.
Permintaan Tegas untuk Mabes Polri dan Pemerintah Pusat
LSM TOPAN-RI dalam dokumen resminya menyampaikan enam poin desakan kepada Mabes Polri:
1. Menurunkan tim investigasi independen ke lokasi, berkoordinasi dengan TNI untuk menghentikan operasional tambang ilegal.
2. Mengusut aliran dana, kepemilikan alat, dan identifikasi pelaku utama.
3. Menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum.
4. Melakukan audit lingkungan dan perhitungan kerugian negara sebagai dasar gugatan hukum.
5. Memberikan perlindungan kepada jurnalis dan saksi yang menyampaikan laporan.
6. Mengevaluasi pejabat keamanan daerah jika terbukti lalai atau berpihak pada pelaku.
Zen menegaskan bahwa laporan ini dilandasi oleh amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Antara lain Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan PP No. 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, TOPAN-RI juga menyertakan kliping pemberitaan, dokumentasi lapangan, serta peta koordinat lokasi tambang dalam laporannya. Tembusan laporan turut disampaikan ke Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri LHK, Gubernur Babel, dan Dirut PT Timah Tbk.
Negara Jangan Kalah oleh Oligarki Tambang
Zen menutup pernyataannya dengan satu pesan tajam: masyarakat tak sedang melawan aparat, tapi sedang mengingatkan negara agar tidak takluk kepada kekuatan modal yang merusak hukum dan masa depan daerah.
“Kalau Mabes Polri pun diam, kami akan suarakan ini lebih besar. Jangan tunggu rakyat hilang harapan. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah sepatu pengusaha tambang ilegal,” pungkasnya.
(SUMBER: KBO BABEL/ AGUNG)
More Stories
PIPA DISTRIBUSI AIR DARI DINAS PERKIM TAHUN 2024 GAGAL DI FUNGSIKAN DAN TIDAK PERNAH DI ALIRI AIR
KETUA PWI BEKASI RAYA ADE MUKSIN SH.AKAN TINDAK TEGAS BAGI SELURUH ANGGOTA DAN PENGURUS YANG MELANGGAR ATURAN ( PD/PRT ) YANG BERLAKU DALAM LINGKUNGAN PWI
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel MUCHTAR H. MOTONG