KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG MB1 II Sidang lanjutan sengketa tanah antara pihak ahli waris Brata Ruswanda dan Pemerintah Kotawaringin Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kamis (17/07/2025)
Sidang berlangsung diruang sidang Kartika tersebut dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat Poltak Silitonga menyoroti kejanggalan dalam dokumen foto copy SK Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti. Poltak mengungkapkan bahwa dalam SK tersebut tertulis istilah “Pemerintah Provinsi” ,yang menurut dia tidak sesuai dengan nomenklatur resmi pada masa saat itu.
“Seharusnya pada tahun 1974 istilah yang digunakan adalah Pemerintah Daerah Tingkat I ,bukan pemerintah provinsi seperti sekarang,istilah provinsi baru dipakai setelah lahir Undang undang No 22 tahun 1999,” jelas Poltak.
Dan saksi yang dihadirkan oleh tergugat merupakan mantan mantan Kepala Bidang BPKAD Kotawaringin Barat,yang mengaku tidak mengetahui proses penerbitan SK Gubernur tersebut
Dalam persidangan juga terungkap bahwa belum ada penyerahan resmi aset tanah dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat,meskipun sudah ada berita acara penyerahan aset yang ditanda tangani pejabat terkait.
“Kami mempertanyakan apakah tanah milik Brata Ruswanda termasuk dalam daftar aset yang diserahkan , Tapi ternyata menurut keterangan saksi tanah itu tidak tercantum dalam surat penyerahan ,” ujar Poltak.
Dan sidang akan digelar kembali dalam waktu dekat untuk melanjutkan pemeriksaan bukti beserta saksi dari kedua belah pihak.
(Sukarji)

More Stories
Perlindungan Guru Dinilai Minim, SHS Ingatkan Negara Jangan Hadir Hanya Saat Seremoni
Joko S. Dawoed : Guru Bukan Sekadar Pengajar, Melainkan Arsitek Yang Membangun Peradaban Bangsa
Remaja Jatibaru Bersholawat Jilid 3 di Acara Peringatan Maulid Nabi Besar Muhamad SAW