Beranda / UMUM / Gerak Cepat Gabungan Trantib Kelurahan Pasawahan dan Kecamatan Dayeuhkolot Gerebek PT. BSI Pabrik Pupuk Kompos Ilegal di Gudang Wisma

Gerak Cepat Gabungan Trantib Kelurahan Pasawahan dan Kecamatan Dayeuhkolot Gerebek PT. BSI Pabrik Pupuk Kompos Ilegal di Gudang Wisma

KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Tim Gabungan Trantib Kecamatan Dayeuhkolot dan Trantib Kelurahan Pasawahan akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Pergudangan Wisma, Jalan Moch Toha No, KM. 5, pada Selasa (09/06/2026).

‎Sidak ini merupakan respons atas desakan warga yang muak dengan keberadaan pabrik pupuk kompos ilegal yang menebar aroma busuk menyengat dari PT. BSI.

‎Aksi protes bermula dari keresahan warga di RW 16, 10, dan 08, Kelurahan Pasawahan. Pabrik yang memproduksi pupuk kompos tanpa merek ini diduga kuat menggunakan bahan baku belatung dan Kotoran lainnya, sehingga menghasilkan bau busuk ekstrem yang sampai mengganggu permukiman warga.

‎Sebelum sidak dilakukan, warga dan tokoh masyarakat telah berulang kali mencoba menegur pengelola, namun tidak pernah membuahkan hasil.

‎Pemilik pabrik PT. BSI yang diketahui bernama Seno seolah menghindar, sementara Pengelola Gedung Wisma, Nana, terkesan lambat merespons keluhan warga.

‎Bau dari aktivitas produksi tersebut bahkan dikabarkan menempel kuat di pakaian warga meski sudah berada di dalam rumah.

‎Dalam investigasi awal yang dilakukan awak media bersama Ormas Sundawani pada Senin (08/06/2026), kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak.

‎Saat dikonfirmasi, Pengelola Gedung, Nana, sempat berdalih bahwa izin tetangga untuk pabrik tersebut sudah diurus di kelurahan, padahal baru dua izin Domisili yang sudah diurus dari 11 Pelaku usaha yang kontrak di Wisma.

‎”Silahkan di konfirmasi ke pihak Kelurahan Pasawahan, dan untuk beberapa Pabrik yang kontrak di Pergudangan Wisma semua sudah diurus ijinnya”, ujar Nana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Penasakti.com Senin (08/06/2026).

‎Namun, bantahan keras datang langsung dari Lurah Pasawahan, Gandung Audi bersama Kanit Trantib Satpol-PP yang mengatakan bahwa tidak ada satupun perusahaan yang baru mengurus ijin diwilayah tersebut.

‎”Belum ada satu pun perusahaan, baik pabrik pupuk maupun puluhan perusahaan lain yang menyewa di Pergudangan Wisma, yang mengurus legalitas usaha dan domisili mereka di wilayah tersebut,”tegas Gandung.

‎Lebih mencengangkan lagi, dalam aktivitas yang diduga ilegal ini mencuat indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga menerima upeti dari pihak pergudangan, sehingga praktik ini bisa beroperasi leluasa tanpa izin.

‎Warga masih dibuat kecewa karena pabrik tersebut belum juga ditindak tegas atau dipasang garis polisi (police line), meskipun pihak pemilik pabrik dan Kanit Trantib menjanjikan adanya pertemuan lanjutan pada Jumat mendatang, warga menuntut tindakan konkret secepatnya, agar pabrik pupuk Kompos tersebut ditutup.

‎Masyarakat mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUTR, dan Satpol PP Kabupaten Bandung, serta Unit Tipidter Polresta Bandung segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menutup operasional pabrik nakal tersebut.

‎(Red MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *