MUBA, MB1 II Berdasarkan hukum positif di Indonesia, setiap rumah sakit memiliki kewajiban absolut untuk memberikan pertolongan medis segera kepada pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat, tanpa diskriminasi dan tanpa penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
Penundaan pelayanan medis tanpa alasan yang sah merupakan bentuk kelalaian serius yang melanggar hak pasien dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 huruf c : Pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf f : Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a : Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 : Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Hak atas Pelayanan Darurat: Rumah sakit tidak boleh menolak atau menunda penanganan pasien gawat darurat. Dalam situasi ini, informed consent dapat ditunda demi penyelamatan nyawa.
Hak atas Informasi : Keluarga pasien berhak mendapat penjelasan lengkap terkait kondisi medis, rencana tindakan, risiko, dan alternatif pengobatan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Hak atas Pendampingan dan Privasi: Keluarga berhak mendampingi pasien dan dijamin kerahasiaan data medisnya.
Jika dalam sebuah rumah sakit menunda pelayanan tanpa alasan medis yang dapat dibenarkan, maka:
Perdata: Wajib membayar ganti rugi materiil dan immateriil sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Pidana: Dapat dijerat Pasal 359 KUHP jika penundaan menyebabkan luka berat atau kematian.
Sesuai Pasal 59 UU Rumah Sakit, sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.
Rumah sakit adalah benteng terakhir hak konstitusional warga negara untuk hidup sehat. Setiap detik penundaan yang tidak beralasan adalah bentuk kelalaian yang tidak hanya melanggar etik kedokteran, tetapi juga hukum pidana. Tidak ada alasan administratif yang dapat mengesampingkan kewajiban penyelamatan nyawa.
Apa bila terjadi oersetruab konflik pihak keluarga dapat Mengajukan pengaduan resmi ke manajemen rumah sakit.
Melapor ke Dinas Kesehatan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Menempuh jalur gugatan perdata dan/atau laporan pidana ke Kepolisian.
Dengan landasan hukum yang jelas dan tegas ini, manajemen rumah sakit harus memahami bahwa pelayanan medis bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan mandat hukum yang pelanggarannya dapat menggiring institusi dan individu bertanggung jawab ke meja hijau.
(HERIANTO)
More Stories
Kapolres Belitung Terima Audensi dan Silahturahmi dari KPU Kabupaten Belitung
Citilink Resmi Layani Penerbangan Harian ke Belitung Mulai 1 Oktober 2025
Demi Keterbukaan: AWPI Kota Bekasi Mendobrak Hingga Eksekusi Putusan Kasasi!