September 21, 2024

SATPOL PP KABUPATEN BEKASI BERSAMA BEA CUKAI GELAR SOSIALISASI PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL

KABUPATEN BEKASI – MB1 || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang menggelar sosialisasi tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, yang bertempat di aula Kecamatan Kedungwaringin pada Kamis (21/09/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Camat Kedungwaringin, Ratna Jatnika dengan menghadirkan narasumber Patar Reinaldo dari Kantor Bea Cukai Cikarang.

Subkoordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro mengatakan, sosialisasi ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun. Semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bersama Bea Cukai Cikarang bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

“Dengan adanya sosialisasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam menyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Pejabat Fungsional pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Cikarang, Patar Reinaldo menjelaskan tentang 5 kategori rokok ilegal yang tercantum pada UU No 39 Tahun 2007.

Menurutnya, ada 5 kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Jika ada masyarakat menemukan rokok-rokok yang tidak sesuai ketentuan, dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami lakukan penindakan sesuai tugas dan wewenang kami sebagai Bea Cukai,” jelasnya.

Dia menambahkan, dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal salah satunya yang paling utama adalah hilangnya pendapatan negara ataupun daerah dari sektor cukai.

“Dampaknya tentu negatif, untuk rokok yang ilegal itu tidak membayar cukai ke negara, tentu itu sangat merugikan negara dan produsen-produsen rokok yang legal. Karena penerimaan cukai itu salah satu penerimaan yang besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan, dan lainnya,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, dia berharap, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia terutama Kabupaten Bekasi.

“Harapan kami terutama untuk Linmas Kecamatan Kedungwaringin, mereka dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan dampaknya seperti apa. Supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok yang legal sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Kedungwaringin, Joko Santoso mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dengan Bea Cukai Cikarang.

Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan partisipasi dari seluruh Linmas di wilayahnya, dapat menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat secara luas tentang bahaya rokok ilegal.

“Harapannya dengan adanya sosialiasai ini, anggota kami di lapangan bisa memahami tentang rokok ilegal. Walaupun tidak dalam unsur penindakan hanya sifatnya melaporkan kepada unsur-unsut terkait dalam pelaksanaannya,” tandasnya

 

 

 

( YOMA.IRA )