BELITUNG, MB1 II Polres Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Martuani Manik, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Selamet Junaidi, S.H., bertempat di Mapolres Belitung, Senin (15/09/2025).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam beberapa hari terakhir. Para tersangka yang diamankan antara lain:
J.S. diamankan pada 6 September 2025 di Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, dengan barang bukti sabu seberat 4,47 gram. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
R.S. diamankan pada 10 September 2025 di Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, dengan barang bukti sabu seberat 4,01 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
V.P. diamankan pada 10 September 2025 di Desa Aik Rayak, sebagai hasil pengembangan dari kasus R.S. Barang bukti sabu seberat 2,49 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
H.H. diamankan pada 9 September 2025 di Desa Aik Rayak, dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta informan terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Belitung.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelaku narkotika demi terciptanya Belitung yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Martuani Manik.
Polres Belitung juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Pulau Belitung, guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Seluruh tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Polres Belitung dalam menjaga generasi penerus bangsa agar terhindar dari pengaruh buruk narkoba.
(RED MB1)

More Stories
PT. Garimca Diduga Belum Miliki Lengkap Dokumen Teknis dan PPKH, Tambang di Lulut Klapanunggal Tetap Dikeruk
Barang Bukti Milik Mafia BBM Ilegal Raib di Mapolsek Jonggol, Kapolsek : Tidak Ada Proses Serah Terima Dumas Resmi
Arogan! Kanit Reskrim Polsek Jonggol Bersitegang Seperti Dicekik dan Didorong Oknum LBH Gaya Preman Backup BBM Ilegal