Oktober 8, 2025

Diduga Alergi Wartawan ‘Pejabat Pembuat Komitmen, pekerjaan Peningkatan Jalur Pendestrian Depan Kantor Walikota Manado Sulit Ditemui’

KOTA MANADO, MB1 II Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media secara teratur. Tugas wartawan adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Sebab wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan Penelusuran wartawan media Bhayangkara Satu terkait dengan pekerjaan peningkatan jalur pendestrian depan kantor walikota Manado tahun anggaran 2025 sumber Dana : APBD Kota Manado, Nomor kontrak : D.O3/Pupr / CK/09 -2OI – 0008/ 008/SP/ VI/ 2025 Waktu pelaksanaan : 150.(Seratus lima puluh) hari kalender, Nilai Kontrak : 644 ,215.000 ( Enam ratus empat puluh empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) pelaksana : CV Sarunta waya. Pantauan di lapangan bahwa pekerjaan tersebut tidak berjalan sebagaimana dalam kontrak, sehingga menjadi pertanyaan warga karena diduga pengawasan dari pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) tidak maksimal.

Sebagaimana yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Dalam undang-undang tersebut sudah jelas kalau pihak intansi atau Dinas harus memaparkan segala program ataupun kegiatan baik itu anggaran dari APBD.

Hingga saat berita ini ditayangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan peningkatan jalur pendestrian depan kantor Walikota Manado , diduga Alergi dengan wartawan ” pasalnya wartawan Media ini sudah beberapa kali ke kantor Dinas pupr Manado Sulit di temui bahkan telah melakukan konfirmasi melalui surat nomor 05/ MB1 /IX/ 2025 tgl 15 September 2025 dan di hubungi Via WhatsApp tidak ada tanggapan dari pejabat pembuat komitmen. (PPK)..

Terpisah Ramon Wowor di kenal sebagai wartawan senior mengatakan wartawan dalam melaksanakan tugas di lindungi oleh undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Wajib hukumnya jika seorang wartawan dalam mendengar dan menerima atau melihat langsung sesuatu pekerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Wajib melakukan konfirmasi kepada KPA / pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan proyek tersebut. Dengan penjelasan dari pejabat pembuat komitmen ( PPK), publik bisa mengetahui pekerjaan proyek tersebut. Jika sulit di konfirmasi atau sulit ditemui di duga Alergi terhadap wartawan, disisi lain Integritas pejabat pembuat komitmen ( PPK) tersebut patut di pertanyakan,” Ujar Sekretaris dewan kehormatan persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sulut. Sabtu (27/9/2025).

 

 

 

 (Johanis)