GUNUNG PUTRI – BOGOR, MB1 II Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayahnya, pada Minggu malam sekitar pukul, (19/10/2025). Pengungkapan oleh pihak Polsek Gunung Putri dilakukan setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian, bahwasanya adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah bangunan semi tertutup yang berada di Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Saat pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan di tkp, hal hasil ditemukan puluhan tempat penampungan (kempu) yang berisi bbm jenis solar subsidi, dan mesin pompa selang penyedot diduga untuk memindahkan bbm solar subsidi tersebut.
Dalam Pengungkapan kasus dugaan penimbunan bbm jenis solar subsidi tersebut, polisi berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial S.R, juga berikut mobil tangki transporter berwarna putih milik PT. Harapan Kita Doa Internusa bermuatan kapasitas sekitar tujuh ton bbm jenis solar ke- Makopolsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga, para pelaku penimbunan bbm jenis solar subsidi mendapatkan solar subsidi dengan cara membelinya pada SPBU yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Bogor dengan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi, untuk solar subsidi tersebut ditimbun dan akhirnya diangkut transporter untuk dijual kembali dengan harga industri oleh para mafia bbm.
Sementara, Kapolsek Gunung Putri, Akp Aulia, saat dikonfirmasi MB1 lebih lanjut lewat WhatsApp pribadinya sama sekali belum memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan mendalam dan tindaklanjuti pihak polsek atas dugaan tindak pidana penimbunan bbm jenis solar bersubsidi di wilayahnya yang diamankan, juga terkait salah seorang pelaku, berikut mobil transporter bbm serta barang bukti lainnya di tkp yang diamankan pihak Polsek Gunung Putri
Serupa, Kapolres Bogor belum memberikan keterangan apapun terkait pengungkapan tindakan hukum oleh pihak polsek gunung putri terhadap dugaan adanya penimbunan solar subsidi yang berhasil diamankan.
Terpantau wartawan, pada Kamis sore sekitar jam 17.00 wib, (23/10/25) mobil tangki transporter pengangkut bbm solar milik PT. Harapan Kita Doa Internusa yang diamankan, masih terparkir di halaman mako polsek gunung putri.
Terlihat juga, diduga bos pemilik gudang penimbunan solar subsidi tersebut bernama Hengki alias blek sedang berada di ruangan penyidik.
Ditemui kanit reskrim polsek gunung putri, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan hanya mobil transporter yang diamankan.
Saat ditanyakan barang bukti di lokasi yang amankan, “Kalau kempu (penampungan solar) ada disana,” kata kanit kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui tindaklanjut pihak kepolisian sektor gunung putri akan dugaan tindak pidana penimbunan bbm solar subsidi sesuai aturan Undang – Undang migas.
(Red MB1)

More Stories
Kantongi Sejumlah Bukti Transfer, Ketum LPKNI Desak Bareskrim Polri Usut Dugaan Suap PPTB Jambi
Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga, Tiga Pejabat Bekasi Diseret ke Tipikor Bandung
Setahun Buron Pelaku Curanmor, Akhirnya Dibekuk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun