Oktober 25, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga, Tiga Pejabat Bekasi Diseret ke Tipikor Bandung

KOTA BEKASI, MB1 II Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pelimpahan perkara dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh PLH Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, S.H., M.H.

“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tersangka ada tiga orang, masing-masing dari pihak pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pihak penyedia,” ujar Rudy, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/10/2025).

Dalam perkara ini, Kejari Bekasi menetapkan tiga tersangka, yakni 1. M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

2.A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) atau pihak penyedia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

3. A.Z., selaku Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Ketiga tersangka tersebut akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

“Saat ini ketiganya sudah kami titipkan di Rutan Kelas I Bandung sambil menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” tambah Rudy.

Rudy menjelaskan, Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2023 ketika Dispora Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,93 miliar, terdiri dari dua tahap:

– Tahap I: Rp4.979.055.000, bersumber dari APBD Kota Bekasi.

– Tahap II: Rp4.952.450.000, bersumber dari dana bagi hasil pajak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA), yang dipimpin oleh tersangka A.M. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.399.398.500.

Rudy menjelaskan, penyimpangan dalam proyek tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,3 miliar,” ungkapnya.

Pasal yang Disangkakan Para tersangka disangkakan melanggar. Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Proses ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan akuntabilitas dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan bersih dan transparan,” tegas Rudy W. Panjaitan.

 

 

(Imron/Red)