KOTA BEKASI, MB1 II Babak baru keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi memasuki fase krusial. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi dalam sengketa informasi antara DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Penetapan ini dinilai menjadi tonggak penting bagi upaya membuka transparansi pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait dugaan penyimpangan retribusi persampahan tahun 2021 senilai Rp 6,2 miliar di sembilan UPTD DLH.
Kuasa Hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, menyambut putusan tersebut sebagai bukti tegaknya supremasi hukum. Menurutnya, kemenangan ini bukan semata keberhasilan AWPI, melainkan kemenangan seluruh warga Bekasi yang berhak mengetahui penggunaan uang publik.
“Kami sangat menyambut baik penetapan eksekusi dari PTUN Bandung. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tetap berdiri tegak, terutama di PTUN Bandung,” ujar Sigit Melalui sambungan teleponnya, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan, perjuangan panjang tim hukum akhirnya terbayar setelah AWPI memenangkan sengketa mulai dari Komisi Informasi Jawa Barat, PTUN Bandung, hingga Mahkamah Agung meski DLH sempat mengajukan peninjauan kembali. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PTUN Bandung berwenang menerbitkan eksekusi.
Sigit tak lupa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses hukum tersebut. Ia meminta masyarakat Kota Bekasi ikut mengawal jalannya eksekusi agar pemerintah pusat, termasuk Kemenpan-RB hingga Presiden Prabowo Subianto, dapat lebih berhati-hati dalam menunjuk pejabat daerah.
“Jangan sampai pejabat Kota Bekasi yang digaji oleh keringat rakyat justru membohongi rakyatnya sendiri, bahkan tidak mengerti aturan hukum. Itu sangat memalukan bagi wajah Pemerintah Daerah Kota Bekasi,” tegasnya.
Sigit juga mengingatkan bahwa Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan adanya sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja menutup informasi hingga merugikan pihak lain. Ancaman hukumnya berupa pidana kurungan dan/atau denda.
Penetapan eksekusi ini kini menjadi ujian besar bagi DLH Kota Bekasi dan pemerintah daerah dalam menunjukkan komitmen pada transparansi dan tata kelola yang akuntabel.
(Imron/Red)

More Stories
Desa Cijulang Salurkan Insentif Kader Posyandu Bulan September s/d Desember Tahun 2025
Dialog Forkopimda Bersama Elemen Masyarakat, Kapolda Sulut Tegaskan Kejadian di Minahasa Tenggara Kriminal Murni
Tiga Desa Kalongliud, Hambaro, Sukaluyu Salurkan BLTS Kesra di Dampingi Babinsa dan Bhabinkantibmas