PALAS – SUMUT, MB1 II Komitmen Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Bergerak secara senyap dan terukur, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam (24/01/2026) Sekira Pukul 18.00 Wib, sampai selesai, dengan TKP di Lingkungan 6 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, berinisial MSP, (33), berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga Desa/Lingkungan 6 Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun, kabupaten Palas, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Dengan mengamankan barang bukti yang didapatkan padanya berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram brutto., 1 (satu) bal plastik klip kosong., 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet., 1 (satu) unit hp android., uang tunai Rp.150.000,-., dan 1 (satu) buah topi berwarna biru muda.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK. Senin, (26/01/2026). Kepada awak media menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal Pada hari sabtu (24/01/2026) pada pukul 17.00 wib tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di Lingkungan 6 Pasar Sibubuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ada seorang laki laki yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial MSP.
“Berbekal informasi tersebut, Kemudian atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) Ipda A Sihotang, SH langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.” ungkap AKBP Dodik Yulianto.
Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti, Setelah tim opsnal sampai ke tempat yang di maksud, tim opsnal melihat Tersangka MSP yang keluar dari rumah tempatnya tinggal, setelah dilakukan penggeledahan badan, tim opsnal berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu di dalam topi yang sedang di pakai tersangka MSP, seperti yang disebutkan diatas,” Ujar Kapolres.
“Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Palas langsung membawa tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkas Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK.
Lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi Anakan tersangka, Pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, Pengamanan seluruh barang bukti, riksa BB labpor, hingga proses lanjut JPU.
Dikatakannya, Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Palas. “Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Palas untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan mewujudkan Kabupaten Palas yang sehat, berkualitas, serta sejahtera sehingga Kabupaten Palas semakin jauh dari pengaruh maupun peredaran gelap narkoba. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(Wahyu P Siregar)



















