CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Inspektorat Kabupaten Bogor mulai melakukan pemeriksaan reguler tahunan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah Kecamatan Cileungsi. Tahun 2026 ini, lima desa resmi masuk daftar audit, seiring mendekati akhir masa jabatan kepala desa pada 2027.
Camat Cileungsi, Adi Henryana, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan agenda rutin Inspektorat yang menentukan langsung desa sasaran, bukan usulan dari kecamatan maupun pemerintah desa.
“Biasanya setiap tahun Inspektorat menetapkan dua hingga tiga desa. Tahun ini ada lima desa yang diperiksa, dan itu sudah menjadi kewenangan penuh Inspektorat,” ujar Adi saat ditemui di Kantor Kecamatan Cileungsi, Senin (02/02/2026).
Adi menjelaskan, pemeriksaan mencakup pertanggungjawaban penggunaan APBD, mulai dari administrasi hingga realisasi anggaran desa. Audit ini juga menjadi bagian dari pengawasan menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 2027, sehingga seluruh laporan harus dituntaskan lebih awal.
Adapun lima desa yang menjalani pemeriksaan tahun ini yakni, Desa Mekarsari,Desa Cipenjo, Desa Dayeuh, Desa Cileungsi, Desa Gandoang.
Meski hanya lima desa yang diperiksa secara langsung, Adi menegaskan seluruh desa di Kecamatan Cileungsi tetap wajib siaga. Dari total 12 desa yang ada, semuanya harus memastikan dokumen pengelolaan anggaran lengkap dan siap diperiksa kapan pun.
“Tidak ada pengecualian. Dua belas desa harus mempersiapkan seluruh berkas administrasi. Walaupun tidak diperiksa tahun ini, Inspektorat bisa sewaktu-waktu meminta klarifikasi atau dokumen pendukung,” tegasnya.
Pemeriksaan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
(Red)



















