SUKABUMI, MB1 II PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi bakti sosial dengan melakukan cek kesehatan dan pengobatan gratis di Desa lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, (25/2/2026).
Di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan yang dipimpin Ketua DPP dr. Ribka Tjiptaning menggelar bakti sosial pengobatan gratis
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai saat menjalankan ibadah puasa.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bagi seluruh kader yang harus selalu berada di tengah masyarakat.

Bersama tim kesehatan Bus Keliling dari DPP PDI Perjuangan langsung menarik perhatian masyarakat setempat untuk melakukan pengobatan gratis.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PDI Perjuangan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan ini Paoji Nurjaman tidak lupa mengucapkan selamat datang serta ucapan banyak trimakasih kepada dr Ribka Tjiptaning yang telah datang ke desa lembur sawah kecamatan Pabuaran.
Selanjutnya untuk seluruh kader yang harus selalu berada di tengah masyarakat. Ini juga sebagai bentuk gotong royong serta upaya membangun empati seluruh kader partai.
Pihaknya mengerahkan struktur partai dari tingkat DPC hingga Anak Ranting, anggota fraksi, hingga relawan kesehatan untuk membantu masyarakat.
Ribka Tjiptaning dalam sambutannya mengatakan saya juga ingin menyampaikan masalah BPJS yang sempat ribut ribut di non aktifkan oleh pemerintah 11 juta kita sudah perjuangkan bersama PDI perjuangan di DPR-RI 11 juta. akhirnya didengar Mentri keuangan 11 juta itu tetap aktip.
“Jadi harus di manfaatkan nanti kalo di rumahsakit di bilang tidak aktif sama dokter bilangin saja sudah aktip harus bilang gitu kalo ga berani ngomong bawa orang PDI perjuangan karna BPJS bukan cari untung ituh hibah negara untuk rakyat bukti hadir negara untuk rakyat.bukan BPJS geratis tetapi di bayar negara uangnya dari mana dari rakyat untuk rakyat,”ujarnya.
“Makanya, kita semua, rakyat berhak sehat, siapapun dari presiden sampai TNI POLRI. Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar ’45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar ’45,” tambahnya.
Ia memberikan contoh konkret persoalan yang sering dihadapi, “Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh.” Ribka menegaskan hak sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan UUD 1945.
(Ab Rahman)



















