Beranda / UMUM / Ketua DPD APPI Kab Subang Angkat Bicara Limbah Usus Ayam Keluarkan Bau Busuk Cemari Lingkungan

Ketua DPD APPI Kab Subang Angkat Bicara Limbah Usus Ayam Keluarkan Bau Busuk Cemari Lingkungan

KABUPATEN SUBANG, MB1 II Ketua DPD APPI Kab Subang angkat bicara, Kades Balimbing Slow Respon adanya polusi Bau tak Sedap akibat limbah pengolahan usus ayam yang dikelola perusahaan Di wilayahnya.

Kades Balimbing Kec. Pagaden Barat Tutup Mata walaupun warga Batununggul II Rt. 15 Rw. 02 terkena dampak polusi BAU tak sedap akibat limbah pengolahan usus ayam menjadi kerupuk.

Hingga masyarakat setempat mengadukan pada salah satu awak media, bahwa di Dusun Batununggul II rt. 15 rw.02 berdiri salah satu tempat pengolahan usus ayam menjadi kerupuk.

Perusahaan tersebut menimbulkan polusi bau tak sedap dikarenakan limbahnya langsung ke irigasi melainkan bukan ke tempat penampungan yang harus dibuat oleh perusahaan sesuai aturan dan undang-undang.

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Mengatur perlindungan lingkungan dari pencemaran akibat penampungan atau pembuangan limbah, termasuk daya tampung lingkungan hidup.

PP No. 101 Tahun 2014 & PP No. 22 Tahun 2021 (Limbah B3): Mengatur persyaratan teknis penyimpanan dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pada awalnya tuan rumah baik hingga menawarkan kopi, namun tak disangka terjadi kekerasan oleh oknum di tempat pengolahan usus ayam yang akan di konfirmasi oleh awak media.

Awal mula sebelum kejadian orang tersebut ramah dan kami pun balik ramah menawarkan kopi kami pun mengiyakan dan mohon maaf bila ada yang saum maklum saat ini sedang di bulan puasa.tidak lama kemudian rekan kami yang bernama DW berkata “menawarkan rokok bos dengan mengeluarkan rokok dari sakunya kemudian AB pun berucap “nih rokok ada DH.

Kemudian AB menanyakan pada pimpinan pengolah usus ayam “akang saum beliau menjawab iya” AB pun kembali berkata “mohon maaf kalo saum” diluar dugaan tiba tiba pekerja baja ringan menghampiri dan berkata “mau apa wartawan media ke sini saya bukan bos, saya pribumi katanya.

Disampaikanlah oleh ke 2 awak media ” maksud kedatangan kami kesini ingin mengkonfirmasi adanya laporan dari warga tentang keberadaan pengolahan usus Ayam yang diolah menjadi kerupuk namun membuat polusi bau tak sedap dilingkungan rt.15 rw. 02 Dusun Batununggul II.

Tiba tiba orang tersebut dengan beringas mencekik rekan kami yang bernama Dw di tuntun keluar sambil di piting keluar sampai tempat motor di parkir lalu rekan kami lari dan si Oknum tersebut mengejar dan memukul AB di pelipis sebelah kiri sehingga memar.

Ini jelas sudah menciderai tugas dan pungsi Jurnalistik dalam undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.Yang Anda maksud adalah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ada pasal yang mengatur soal menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

Pasal yang Mengatur Menghalangi Tugas Jurnalistik

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.”

Penjelasan Pasal Terkait Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Artinya, Jika ada pihak yang: Menghalangi wartawan meliput, Mengintimidasi atau melarang pemberitaan tanpa dasar hukum,Menghambat pengumpulan informasi oleh jurnalis, maka tindakan tersebut bisa dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman Penjara maksimal 2 tahun, atau Denda maksimal Rp.500 juta.

Ketua DPD APPI angkat Bicara “Kepada APH Dan Intansi terkait Perizinan Kab Subang dimohon segera menindak lanjuti atas kejadian kekerasan pada jurnalis oleh oknum tersebut dan harus dipertanyakan legalitas perusahaan serta perizinnan terutama pemerintah desa Balimbing kecamatan pagaden baratb kabupaten subang “pungkas H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H.

 

 

 

(HDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *