Beranda / UMUM / Aktivitas Penimbunan Tanah Puru Jembatan Pilang Terhenti Diduga Ilegal

Aktivitas Penimbunan Tanah Puru Jembatan Pilang Terhenti Diduga Ilegal

BELITUNG, MB1 II Aktivitas penimbunan tanah puru (luko) yang di ambil dari Lokasi Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, diduga ilegal, Selasa (03/02/2026).

Sebelumnya, muncul di pemberitaan terkait aktivitas penimbunan untuk pekerjaan pada bangunan jalan ruas sekitar jabatan pilang yang sedang dilaksanakan.

Pejabat dinas terkait saat dikonfirmasi menyebutkan penimbunan tersebut dilakukan kontraktor belitung.

“Kontraktornya cakra,” ujar pejabat tersebut saat ditanya kontraktor pada pekerjaan penimbunan proyek jembatan pilang.

Saat ditanya Apakah masih lanjut atau off dulu.

“Katanya lagi ngurus ke ESDM,” jawab pejabat tersebut.

Mengenai adanya pemberitaan oleh media terkait aktivitas penimbunan tanah puruh untuk pekerjaan jembatan pilang, dia (pejabat terkait), menjelaskan.

“Lagi diurus itu bang, miscomunikasi aja itu,” ujarnya.

Pihak kontraktor tersebut masih dalam upaya konfirmasi, hingga berita ini diturunkan.

Proyek jembatan pilang yang menggunakan dana APBN itu kini tampak sedang fokus pada kontruksi.

 

 

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *