SUNGAILIAT – MB1 || Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil cegah dan ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan penangkapan bandar Narkoba Cm (20) dan Bif (22) dengan Barang Bukti Jenis Shabu 6.01 gram. Rabu (4/10/2023).
Penangkapan Tkp di dalam rumah jalan bukit tani Kelurahan Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Selasa (3/10/2023) pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
” Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukkan penyelidikan dan berhasil menangkap Mc (20) dan Bif (22) dengan Barang bukti 6.01 gram shabu,” ujar Iptu Minarno, SH.
Selanjutnya kasat Narkoba menambahkan modus dari pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” Jelas Iptu Minarno.
Atas kejadian tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat tidak menggunakan narkoba dan bersama sama mencegah peredaran narkoba.
“Laporkan apabila ada mengetahui peredaran narkoba dan ayo bersama sama kita cegah peredarannya,” untuk mewujudkan Kab. Bangka Bebas dari Narkoba himbau Kasat Narkoba Polres Bangka.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar