Beranda / PERISTIWA / Rentenir Diduga Teror Warga Mersam, Penagihan Disertai Ancaman

Rentenir Diduga Teror Warga Mersam, Penagihan Disertai Ancaman

BATANGHARI, MB1 // Praktik rentenir atau “lintah darat” diduga masih marak terjadi di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Aktivitas ini berlangsung secara tertutup di tengah masyarakat, meskipun himbauan pemerintah agar warga menghindari pinjaman berbunga tinggi terus disosialisasikan.

Kasus terbaru dialami seorang warga Desa Kembang Tanjung berinisial D (Desi bin Lukman) pada Rabu (25/3/2026). Korban mengaku mendapat tekanan saat proses penagihan utang, meskipun telah rutin membayar angsuran mingguan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menyebut diduga terjadi pengambilan paksa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya dijadikan jaminan berupa STNK. Pihak pemberi pinjaman disebut menyatakan kendaraan akan dikembalikan setelah hutang dilunasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban memiliki pinjaman kepada dua orang yang diduga rentenir dengan rincian sebagai berikut:

Inisial N

Pinjaman: Rp1.500.000

Angsuran: Rp375.000/minggu (±3 bulan)

Jaminan: STNK sepeda motor

Bunga diperkirakan sangat tinggi

Inisial S I

Pinjaman: Rp750.000

Angsuran: Rp200.000/minggu (±5 bulan)

Tanpa jaminan

Total pembayaran melebihi pokok pinjaman

Korban menyatakan penagihan dilakukan dengan cara yang diduga mengarah pada intimidasi dan ancaman. Pihak keluarga pun menyatakan keberatan dan tengah mempertimbangkan langkah hukum.

Sementara itu, Camat Mersam, Rinto Saputra, SE, menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

“Kami sudah rapat bersama Forkopimcam dan menginstruksikan pemasangan spanduk himbauan. Sosialisasi juga dilakukan dalam kegiatan keagamaan, namun praktik ini masih terjadi secara diam-diam,” ujarnya.

Tinjauan Hukum

Secara hukum, pinjam-meminjam tidak dilarang. Namun praktik rentenir dapat masuk ranah pidana apabila disertai unsur melawan hukum.

Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan

Pasal 369 KUHP tentang pengancaman

Selain itu, praktik pinjaman tanpa izin juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan dan pengawasan jasa keuangan. Penagihan yang mengandung unsur ancaman, paksaan, atau perampasan jaminan secara sepihak berpotensi menjadi tindak pidana.

Ketua Satgas FRIC Counter Polri Kabupaten Batanghari berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap praktik rentenir ilegal agar memberikan efek jera.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman dan disarankan menggunakan layanan keuangan resmi seperti bank atau koperasi yang terdaftar dan diawasi pemerintah.

 

 

 

(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *