Beranda / UMUM / Ada Apa Kades Taman Sari Kecamatan Setu dengan Ketua Panitia Pengisian BPD Diduga Main Mata

Ada Apa Kades Taman Sari Kecamatan Setu dengan Ketua Panitia Pengisian BPD Diduga Main Mata

KABUPATEN BEKASI, MB1 // Tokoh Masyarakat Desa Tamansari, Ahmad Sayuti saat dikonfirmasi media menyayangkan dengan keputusan yang berubah-ubah, peraturan yang telah disepakati bersama diubah lagi oleh Kepala Desa M Jahi Hidayat melalui Perdes (Peraturan Desa) Pada Senin, (6/04/2026).

Ditambahkan tokoh masyarakat desa Tamansari, Ahmad Sayuti membeberkan kepada awak media tentang perjanjian kesepakatan bersama yang yang ditandatangani diantaranya, 1. Panitia Abdul Gofur, SH 2. Tokoh Masyarakat Hartiwan dan Ust.Rohimin 3. Kepala Desa Tamansari M Jahi Hidayat 4. Ketua BPD Mela Mustofa yang isinya : 1. Pengisian BPD mengacu tentang kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 2.Pengisian BPD dilakukan oleh tokoh dan perwakilan unsur masyarakat yang memiliki hak pilih 3.Pemilih unsur Masyarakat dimaksud 500 orang dari tiap dapil, jika kriteria perwakilan/ tokoh Masyarakat tersebut terpenuhi di wilayah tersebut. “Saya selaku tokoh masyarakat Desa Tamansari Setu Kabupaten Bekasi menyesalkan adanya keputusan yang berubah-ubah yang dilakukan oleh Kepala Desa melalui Perdes,” Pungkas Ahmad Sayuti.

Mansur Ray selaku tokoh KNPI Pusat memberikan statment kepada media, kemungkinan besar diduga adanya unsur Kerjasama Panitia, Ketua BPD dan Kepala Desa untuk Pemilihan BPD 2026 tepatnya di Desa Tamansari Setu Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Disaat awak media mengkonfirmasi tentang kejadian tersebut kepada Kepala Desa, Ketua Panitia, dan Ketua BPD enggan dan tidak mau dikonfirmasi.

 

 

(YM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *