Beranda / HUKUM KRIMINAL / Tim Sultan Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Curanmor dan Berhasil Amankan DJ

Tim Sultan Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Curanmor dan Berhasil Amankan DJ

TEBO – JAMBI, MB1 // Tim reskrim polres tebo gerak cepat menanggapi dan menyikapi laporan masyarakat, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor r2), Di Jl. Padang lamo Km. 02 RT. 03 RW. 00 bedaro rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Pada Jum’at (24/04/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh ketua tim reskrim polres tebo dan mengamankan barang bukti berupa, ‎- 1 (satu) buah Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).1 (satu) buah Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), ‎- 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA MIO Tahun 2008. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Kasat Reskrim polres tebo Rimhot nainggolan S.H., M.H. melalui kanit pidum Ipda Sumarlin,S.H Menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan, “Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 januari 2025 saya pergi meninggalkan rumah saya yang beralamat di desa bedaro rampak kec tebo tengah kab.tebo Kemudian saya pergi kerimbo bujang kerumah ibu mertua saya.

Kemudian sepulang dari rimbo bujang saya sekira pukul 23.30 wib saya melihat pintu rumah saya terbuka kemudian saya masuk kedalam rumah saya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA jenis MIO SPORTY berwarma BIRU Dengan nomor polisi BH 2384 WN Dan nomor rangka MH328D0028K131065 dan nomor mesin 280129445 Yang sebelumnya saya parkirkan diruang keluarga sudah tidak ada lagi, setelah itu saya pergi ke arah dapur dan saya juga melihat bahwa jendela dapur saya juga terbuka dan bekas congkelan dan kunci jendela juga dirusak.

“Lanjutnya kanit pidum menyampaikan, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, kemudian Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berinisial DJ sedang berada di rumah yang berada di Desa jambu kec. Tebo ulu Kabupaten Tebo.

Kemudian Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan langsung datang dan mengamankan terduga pelaku, dan langsung membawa terduga pelaku DJ ke polres tebo guna proses hukum lebih lanjut,”Tutupnya.

 

 

(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *