KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung meluncurkan beberapa program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga Juni 2026 untuk meringankan beban masyarakat di tengah konflik geopolitik global.
“Keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang harus dibayar,” kata Erwan Kusuma Hermawan S.Sos, M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung dalam keterangannya di Kabupaten Bandung.
Menurutnya kebijakan itu berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten bandung yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak dengan masa berlaku pemutihan denda telah ditetapkan.
Langkah itu diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya.
“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang terlambat membayar, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” katanya.
Berikut rincian program insentif fiskal pajak dalam acara HUT kabupaten bandung 2026;
– Penghapusan Denda PBB-P2 (Buku I & II): Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk nilai Rp20.000 – Rp500.000 dihapus 100%.
– Pengurangan Denda PBB-P2 (Buku III – V): Denda PBB-P2 untuk nilai ≥ Rp500.001 mendapatkan pengurangan 30%.
– Penghapusan Denda Pajak Daerah Lainnya: Denda untuk pajak daerah lainnya (PBJT, reklame, parkir, dll.) dihapus hingga 100%.
Selain itu Penghapusan dan pengurangan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran, tanpa perlu mengajukan permohonan tambahan.
Erwan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten bandung Nomor 18 Tahun 2026 Tanggal 31 Maret 2026 tentang insentif fiskal. Mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab bandung, seperti denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.
“Termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, Pembayaran PBB-P2 kini semakin praktis dan dapat dilakukan melalui berbagai platform pembayaran digital yang mudah diakses, antara lain:
BJBDigi, GoPay, OVO, Tokopedia, Blibli, Lazada, Traveloka, LinkAja Masago.
Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen bahwa pembayaran pajak secara digital tidak hanya lebih praktis dan aman, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Bandung yang lebih maju dengan menjadi wajib pajak yang taat dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital,” Pungkasnya.
(Roby/Jabar)



















