CILEUNGSI – BOGOR, MB1 // Sebuah proyek pembangunan kafe di kawasan Metland, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga kuat belum mengantongi perizinan resmi. Bangunan yang berlokasi tak jauh dari gerai Burger King tersebut hingga kini terus berjalan meski belum memiliki Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim mediabhayangkarasatu.com di lokasi, progres fisik pekerjaan bangunan kafe tersebut saat ini sudah mencapai sekitar 60%. Namun, di sekitar area proyek sama sekali tidak terlihat adanya papan informasi atau Plang PBG yang dipasang.
Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan. Sesuai regulasi yang berlaku, izin ini wajib dikantongi oleh pihak pengembang sebelum memulai aktivitas membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat sebuah bangunan gedung.
Pihak Metland Sebut Perizinan Masih Proses
Menanggapi temuan tersebut, pihak Legal Metland, Karyoto, memberikan klarifikasi terkait status lahan dan izin bangunan yang sedang berjalan. Ia membenarkan bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan mereka, namun proses administrasi PBG hingga saat ini masih belum selesai.
”Untuk lahan memang berada di kawasan Metland dan PBG masih menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar karena masih dalam proses. Kalau di dalam kawasan, sambil berjalan izinnya, baru jalan. Jadi gini, kalau PBG itu kan di kawasan kami hanya membantu saja sebenarnya,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi.
Potensi Pelanggaran Perda
Praktik mendirikan bangunan terlebih dahulu sebelum izin resmi keluar sering kali memicu polemik di Kabupaten Bogor. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, setiap bangunan yang tidak memiliki izin atau mendahului izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian paksa kegiatan pembangunan oleh aparat penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak instansi terkait maupun pengawasan dari tingkat kecamatan setempat mengenai aktivitas pembangunan kafe yang diduga ilegal tersebut.
(Red MB1)


















