Beranda / HUKUM KRIMINAL / LSM Kibar Nusantara Merdeka dan KMNU-I Desak Polri Tangkap Oknum Pengurus PBM Pelabuhan Manado Diduga Melakukan Tindakan Kekerasan

LSM Kibar Nusantara Merdeka dan KMNU-I Desak Polri Tangkap Oknum Pengurus PBM Pelabuhan Manado Diduga Melakukan Tindakan Kekerasan

MANADO, MB1 // Insiden dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengguna Jasa di Pelabuhan Manado memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat.

Peristiwa yang dialami oleh Cristian Mamait saat hendak mengirimkan barang melalui tranportasi laut di pelabuhan Manado dengan tujuan Sofifi,  diduga mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari pengurus perusahaan bongkar muat (PBM) pelabuhan Manado, hal tersebut dinilai sebagai bentuk nyata premanisme yang mencederai Keselamatan keamanan di kawasan Pelabuhan Manado.

​Kronologi Kejadian, pada hari Senin Sore 29/6/2026, Insiden bermula ketika korban, Cristian Mamait, mempertanyakan transparansi biaya pemuatan barang yang dianggap tidak wajar dan memberatkan pengguna jasa.

Namun, upaya komunikasi tersebut justru memicu perdebatan sengit dengan salah seorang pengurus Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Km Cantika Lestari berinisial AL. Situasi kemudian memanas dan diduga berujung pada tindak kekerasan fisik oleh sekelompok orang (buruh) perusahaan bongkar muat (PBM) yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

​”Saya datang sebagai pengguna jasa untuk mengirim barang, bukan mencari masalah. Saya hanya meminta penjelasan mengenai biaya yang harus dibayar. Sangat saya sesalkan, niat baik untuk berdialog justru dibalas dengan tindakan kekerasan yang membuat saya terluka,” ungkap Cristian Mamait saat memberikan keterangan Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Fendli Sigar, SE., SH., MM., M.Pd., menegaskan bahwa praktik intimidasi dengan kedok jasa bongkar muat tidak boleh dibiarkan.

Undang- undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran bab 1 pasal 1 ayat 16 menjelaskan pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan/atau perairan dengan batas – batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang di pergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat pelabuhan kapal yang di lengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar modal tranportasi.

Namun mirisnya, pengguna jasa dianiaya hanya karena mempertanyakan biaya pemuatan barang?.

“Hal ini adalah ancaman serius bagi keselamatan dan keamanan bagi pengguna jasa pelabuhan. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, untuk itu kami mendesak kepada Polri untuk tangkap oknum pengurus perusahaan bongkar muat ( PBM,) Km Cantika Lestari dan Siapapun Yang diduga melakukan tindakan kekerasan,” Tegas, Sigar kepada wartawan Media Bhayangkara Satu,Selasa (30/6/2026).

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Umum Komunitas Masyarakat Nusa Utara Indonesia (KMNU-I), Yohanes Missah, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas insiden ini hingga ke akar-akarnya.

​”Kami mengecam tindakan kekerasan ini. Setiap perselisihan biaya harus diselesaikan melalui jalur dialog atau mekanisme hukum yang benar, bukan dengan pengeroyokan. Kami mendesak pihak kepolisian segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat,” Ujar Yohanes Misah bertempat di area kawasan pelabuhan Manado Selasa (30/6/2026).

Masih Kata Misah, tindakan pengeroyokan tersebut secara hukum dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan./ Hukuman dapat di perberat jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau korban jiwa.Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan fisik, ”Pungkasnya.

Kedua aktivis, LSM Kibar Nusantara Merdeka bersama KMNU-I Sepakat, mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado untuk melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Disisi lain kami mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado untuk menertibkan perusahaan bongkar muat ( PBM) yang melanggar ketentuan tata tertib Pelabuhan, ”Ujarnya.

Sambung Kedua Aktivis, ​”Negara harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jasa pelabuhan. Jika terbukti benar, seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga mengoordinasikan tindakan ini, harus diproses tanpa pandang bulu, ”tandas Kedua Aktivis.

 

 

(Tim Media Bhayangkara Satu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *