BATANGHARI – JAMBI, MB1 // Setelah sempat meresahkan warga, seorang pria berinisial A (34) akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi dan pada Kamis (18/06/2026) resmi dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tersangka diduga kuat melakukan aksi pencurian di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi.
Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi Ipda M. Kemal S.Pd masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Muara Tembesi. Polsek Muara Tembesi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional dan berkeadilan.
(Arifin)


















