Beranda / PERISTIWA / APH Desak Transparansi Rehabilitasi dan Kepastian Hukum Penanganan Kasus Tramadol di Polresta Bogor Kota

APH Desak Transparansi Rehabilitasi dan Kepastian Hukum Penanganan Kasus Tramadol di Polresta Bogor Kota

BOGOR, MB1 // Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penanganan perkara yang melibatkan pengguna obat keras jenis Tramadol sekaligus mendorong transparansi mekanisme rehabilitasi yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan hukum.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi institusi tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga pengawas negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait prosedur rehabilitasi, khususnya terhadap pengguna obat keras yang bukan termasuk narkotika.

Koordinator aksi menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum rehabilitasi, mekanisme pelayanan, hingga pembiayaan yang dibebankan kepada keluarga peserta rehabilitasi.

Isu ini mencuat setelah berkembang informasi mengenai penanganan seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur yang sempat diamankan karena kedapatan membawa beberapa butir Tramadol.

Berdasarkan keterangan keluarga kepada awak media, pelajar tersebut kemudian menjalani rehabilitasi sebelum akhirnya dipulangkan. Dalam komunikasi yang diterima redaksi, keluarga juga mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta dalam proses tersebut. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak keluarga dan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Menurut APH, berkembangnya informasi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap tata kelola rehabilitasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak muncul persepsi negatif terhadap pelayanan publik.

Dalam pernyataan sikapnya, APH menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:

1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi yang berkembang apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur dalam proses pengajuan rehabilitasi.

2. Mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekomendasi rehabilitasi, baik yang diselenggarakan lembaga pemerintah maupun swasta.

3. Meminta seluruh lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum membuka informasi mengenai dasar hukum rehabilitasi, mekanisme pelayanan, struktur pembiayaan, serta dasar penetapan tarif secara transparan kepada masyarakat.

4. Memastikan setiap tersangka atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat memperoleh hak untuk mengakses rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

5. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan mekanisme rehabilitasi untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum.

6. Meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi apabila terdapat penyimpangan dalam pelayanan publik terkait proses rehabilitasi.

7. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi penanganan perkara agar seluruh proses hukum berlangsung profesional, transparan, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum.

Praktisi hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. menilai bahwa persoalan utama yang harus dijawab adalah kepastian hukum.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum suatu rehabilitasi, siapa yang berwenang menetapkannya, dan bagaimana mekanisme pembiayaannya.

Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pelayanan publik.”

Ia menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau perbuatan melawan hukum, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Bogor Kota, Badan Narkotika Nasional, maupun pihak yayasan rehabilitasi yang disebut dalam informasi yang berkembang belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

 

 

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *