KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 // Para Petani warga Kampung Rawa Ragas, RT 17/08, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengeluhkan aktivitas PT. Persada Anugerah Cheminndo. Pasalnya, perusahaan yang berstatus mengontrak lahan di wilayah tersebut diduga telah mencemari hektaran sawah dan sumber air bersih milik warga sekitar selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas pencucian drum serta wadah logistik kimia yang dilakukan oleh pihak pabrik, dimana air sisa cucian mengalir langsung ke saluran irigasi pesawahan tanpa adanya pengolahan yang layak oleh pihak perusahaan.

Sumur Merembes, Ikan di Sawah Mati
Sata (petani) salah seorang warga terdampak, mengungkapkan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas pabrik tersebut sangat dirasakan masyarakat, terutama saat memasuki musim kemarau. Ketika debit air tanah menurun, rembesan cairan diduga limbah mulai masuk ke sumur-sumur konsumsi warga.
Tak hanya menyasar air bersih, aliran cairan tersebut juga kerap meluap ke area pertanian.
”Air limbah tersebut merembes ke sumur warga dan mengalir ke sawah, yang menyebabkan ikan-ikan di sawah mati,” keluh Sata saat ditemui MB1 di lokasi kejadian, Kamis (16/06).
Demi mencegah kerusakan yang lebih luas pada ketahanan pangan dan lingkungan setempat, adik dari Sata sempat berinisiatif membuat tanggul darurat secara swadaya. Langkah ini diambil untuk membendung aliran cairan agar tidak kian meluas ke petak sawah lain.
Hingga saat ini, para petani dan warga sekitar mengaku belum berani melakukan protes langsung ke pihak manajemen pabrik. Upaya pelaporan pun baru menyentuh tingkat rukun tetangga (RT).
”Baru ke Pak RT saja, itupun tidak ada solusi lanjut terkait masalah ini,” tambah Sata.

Pihak Pabrik Mengklaim Cairan Adalah PAC dan Aman
Merespons keluhan tersebut, Pengawas Lapangan PT. Persada Anugerah Cheminndo, Yosep, memberikan klarifikasi terpisah. Ia membantah bahwa perusahaan sengaja membuang limbah berbahaya ke saluran irigasi warga.
Menurut Yosep, cairan atau endapan berwarna putih kecokelatan yang terlihat di parit irigasi warga merupakan sisa dari proses pengendapan kotoran air yang terbawa saat adanya aktivitas mencuci tangki armada mobil operasional. Ia mengklaim senyawa kimia yang tersisa adalah Poly Aluminum Chloride (PAC).
”PAC bukan termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3). Kategori B3 itu zat yang bersifat asam, kaustik, atau HCl,” dalih Yosep.
Yosep juga meyakinkan publik bahwa PAC merupakan bahan standar yang kerap digunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk menjernihkan air baku menjadi air bersih bagi perumahan, sehingga ia menilai cairan tersebut tidak membahayakan lahan pertanian atau ekosistem warga sekitar.

Bahaya Endapan Kimia Non-B3
Meski pihak perusahaan mengklaim PAC bukan termasuk kategori limbah B3 murni, sejumlah pakar lingkungan mengingatkan bahwa pembuangan sisa bahan kimia industri secara langsung ke alam—tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)—tetap menyalahi aturan.
Endapan PAC yang pekat di saluran irigasi dapat mengubah kadar keasaman (pH) air secara drastis serta menyumbat pasokan oksigen di dalam air. Hal inilah yang diduga kuat menjadi pemicu kematian mendadak ekosistem air seperti ikan di area persawahan warga Kampung Rawa Ragas.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sumur dan sawah yang terdampak.
(Red)


















