MANADO, MB1 // Pengerjaan proyek Mor 3 tahap 4 dipastikan selesai sesuai waktu yang ditetapkan. PT Manuwo Sangir Jaya selaku pelaksana proyek benar-benar memacu semua item pekerjaan sesuai masa kontrak hingga Februari 2027.
‘’Ya, sekarang pengerjaan sedang berlangsung. Dikebut, setiap hari ada pekerjaan,’’ kata Kasatker (Kepala Satuan Kerja) PJN Wilayah 1 Sulut, Ir Ringgo Radetyo ST ME IPU ASEAN Eng kepada wartawan media ini, kamis (30/7/2026).
Dengan dikebutnya pengerjaan proyek Moor 3 tahap 4, Menurut Kasatker Ringgo, dipastikan tahun depan progres pembangunannya akan mencapai hasil sesuai yang diharapkan. ‘’Makanya kami berharap pekerjaan akan berjalan lancar. Mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat,’’ katanya.
Percepatan pengerjaan Moor 3 tahap 4 , proyek tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Alfeyn Gilingan, Sekretaris Umum PB BAMUKISST (Badan Musyawarah Kekeluargaan Indonesia Sangihe Sitaro Talaud), mengatakan percepatan pengerjaan proyek Moor 3 tahap 4 tersebut patut didukung.
Jika pembangunan ruas jalan tersebut cepat rampung, kata Alfeyn, maka ruas jalan tersebut akan dibuka dan dimanfaatkan masyarakat Sulawesi Utara. “Kami sangat berharap pembebasan lahan dapat dilakukan lebih cepat sehingga waktu tidak terbuang percuma,” katanya.
Menurutnya, percepatan pengerjaan Moor 3 tahap 4 tersebut sangat baik. Sebab di ruas jalan tersebut, terdapat cukup banyak warga berdomisili dan juga yang melintas, termasuk warga Nusa Utara yang berdiaspora di Manado, Minahasa, maupun Bolaang Mongondow.
Namun, kata Alfeyn lebih lanjut, percepatan pengerjaan harus berbanding lurus dengan pembebasan lahan. Sebab dari informasi yang diperoleh, masih ada lahan yang belum dibebaskan. Untuk itu Kami mendorong agar pembebasan dipercepat sehingga tidak menghambat pencepatan pekerjaan. Pihak yang kompeten terhadap pembebasan lahan harus bekerja maksimal,’’ kata Alfeyn. Sabtu (1/8/2026).
Alfeyn kembali mengingatkan ikhwal komitmen Dinas Perkimtan Sulut untuk percepatan penyelesaian pembebasan lahan, sebagaimana dalam rapat koordinasi bersama badan pertanahan Nasional (BPN) provinsi dan sejumlah pihak terkait.
Waktu itu, Perkimtan Sulut melalui Kabid Pertanahan, Ignasius Banu SH, melempar pernyataan resmi soal percepatan pembebasan lahan. ‘’Dinas Perkimtan Sulut harus komit dengan pernyataan yang disampaikan secara terbuka. Apalagi saat ini Perkimtan Sulut dipimpin kadis yang baru. Jangan ditunda-tunda,’’ tegas Alfeyn.
Sebagaimana pernah diberitakan, Kepala Dinas Perkimtan Sulut waktu itu melalui Kabid Pertanahan, menerangkan seluruh proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Intinya semua tahapan dilakukan mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Juga dalam PP Nomor 39 tahun 2023 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan dan transparan dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur.
“Karena itu terkait pembebasan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan atau sekedar permintaan masyarakat pasalnya proses pembebasan lahan melalui tahapan yang jelas, mulai dari inventarisasi, identifikasi dan vasilidasi data hingga keluarnya dokumen resmi dari panitia pengadaan tanah (P2 T),” jelasnya.
(Johanis)


















