Beranda / PERISTIWA / PT. Bekasi Fajar diduga Gali Lahan Warga Bersertifikat, Gunakan SPH Diragukan Keabsahan dan Intimidasi Laporan Polisi

PT. Bekasi Fajar diduga Gali Lahan Warga Bersertifikat, Gunakan SPH Diragukan Keabsahan dan Intimidasi Laporan Polisi

CIKARANG BARAT – BEKASI, MB1 // Sejumlah warga di wilayah sekitar kawasan pengembangan industri yang ada di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kampung Cibarengkok Rt 001/003 Desa Jatiwangi kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi mengeluhkan adanya tindakan pihak PT. Bekasi Fajar yang diduga melakukan penggalian tanah milik warga, pasalnya lahan yang digali pihak pengembangan itu sudah memiliki legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM).

Warga menilai, penggalian tanah yang dilakukan pihak PT. Bekasi Fajar merupakan tindakan sewenang-wenang dan merupakan penyerobotan lahan.

Menurut keterangan warga, pihak perusahaan mulai mengerahkan alat berat untuk menggali dan meratakan lahan sejak akhir Juli 2026. Ketika warga datang untuk menanyakan alasan tindakan tersebut, pihak perwakilan PT. Bekasi Fajar, berinisial M, menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik perusahaan.

“Mereka (perusahaan) mengklaim lahan tersebut milik mereka berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH). Saat kita minta tunjukkan buktinya, pihak perusahaan tidak pernah menunjukannya,” Kata Beberapa Warga kepada awak media.

Bahkan warga menilai, keabsahan dokumen yang diklaim PT. Bekasi Fajar, sangat diragukan. “Kerena pada letter C desa tidak ada tertera peralihan hak,” ungkap Warga.

Warga juga mengatakan, pihak perusahaan melalui M hanya mau memberikan uang senilai 20 juta pada saat musyawarah di kantor desa,” ujar Warga.

MT salah seorang warga pemilik lahan yang digali pihak perusahaan, mengatakan bahwa dirinya memegang legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2021.

“Ajb dari tahun 2009. Nomornya jelas, batas-batasnya juga sudah diukur dan disahkan. Tiba-tiba datang orang dari perusahaan bernama M bawa surat SPH yang katanya tanah ini sudah SPH, padahal saya sendiri tidak pernah tahu. Saya beli lahan itu dari pak Jumat ,” ujar MT (27 tahun), salah satu warga yang lahannya diganggu.

Selain itu, warga juga mengatakan ketika warga berusaha mempertahankan haknya dan menolak agar penggalian tidak dilanjutkan, pihak perusahaan malah mengancam dan mengintimidasi secara terang – terangan ingin melaporkan mereka ke kepolisian dengan tuduhan menghalangi usaha dan menduduki tanah milik orang lain.

Ancaman dari pihak perusahaan dinilai sangat menakutkan, karna sebagai rakyat kecil yang kurang mampu dan tidak berdaya.

“Kami ini orang miskin, tidak punya kuasa. Ketika kami menunjukan sertipikat asli mereka malah tertawa dan bilang surat mereka lebih kuat. Kalau kami berani menolak, katanya akan segera menangkap kami. Kami bingung, mengapa mempertahankan tanah yang sudah bersertipikat malah dianggap salah?” tambah Ibu Siti Aminah (47 tahun), warga lain yang juga terkena dampak.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT. Bekasi Fajar terkait keabsahan SPH yang mereka jadikan dasar, maupun mengenai tindakan intimidasi yang dialami warga.

Para warga berharap pihak berwenang, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dinas Perhubungan dan Tata Ruang, hingga kepolisian, segera meninjau kasus ini.

“Kami agar hak kepemilikan yang sudah disahkan negara tetap dihormati, serta tidak ada pihak yang berkuasa untuk menindas rakyat kecil dengan dokumen yang tidak jelas asal-usulnya.

Sementara itu, tim hukum yang membantu warga mengingatkan bahwa sertipikat hak milik yang dikeluarkan BPN adalah bukti kepemilikan yang paling kuat menurut hukum. Jika ada surat pelepasan hak yang tidak yg disetujui oleh pemilik sah, maka dokumen tersebut dapat dikategorikan sebagai surat palsu atau cacat hukum.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *