PANGKALPINANG, MB1 // Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (05/08/2026).
Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Senin, 3 Agustus 2026, di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel.
”Terkait perkara dugaan Tipidkor belanja modal alat kedokteran umum MOT di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno TA 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar, Subdit 3 Tipidkor telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Kompol Fatah Meilana.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni AH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AY, selaku Direktur PT. BWH (penyedia/pemenang tender). H, selaku Direktur PT. RDP (perusahaan pendukung/pelaksana riil).
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor, dugaan praktik penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.191.845.454,- . Motif para pelaku disinyalir kuat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Selain menahan ketiga tersangka, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting guna menyokong proses pembuktian dan pemulihan kerugian negara. Barang bukti tersebut di antaranya 21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan MOT, uang tunai sebesar Rp324.219.000,- yang disita dari para tersangka dan pihak terkait, serta dokumen administrasi lengkap mulai dari pengajuan anggaran hingga pencairan pencairan nilai kontrak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 juta hingga Rp2 miliar.
(RED MB1)



















