KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung menghadapi sorotan publik terkait polemik alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Bojongsoang, diantaranya banyak kasus pembangunan perumahan di Desa Bojongsari yang dikeluhkan warga.
Akar permasalahan Alih Fungsi Lahan akibat tekanan kawasan Peri-Urban (Zona transisi yang terletak diantara perkotaan dan pedesaan. Di tempat ini, sifat-sifat kota dan desa bercampur jadi satu. sawah atau ladang berdampingan dengan perumahan baru atau pabrik)
Bojongsoang mengalami alih fungsi lahan cepat dari kawasan pertanian dan sentra perikanan menjadi area permukiman serta komersial.
Diduga banyak Pelanggar Aturan, Proyek Kepentingan dan penyalahangunaan kewenangan dari pejabat setempat, sehingga dengan bebas para pelaku usaha bisnis atau pengembang melakukan aktivitas pengurukan dan proyek pembangunan di atas zona LSD yang kerap menuai protes warga karena dikhawatirkan melanggar aturan tata ruang.
Selain itu terjadi dampak penurunan produktivitas dengan cepat, Data yang dihimpun menunjukkan luas panen dan produksi pertanian di Bojongsoang terus menyusut akibat tergerus alih fungsi lahan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari keterangan pemerintah desa hingga kecamatan belum ada langkah penyelesaian pada persoalan alih fungsi di bojongsoang, padahal langkah sinkronisasi melalui pemerintah kabupaten bandung berkoordinasi antar lintas sektor sudah dilakukan.
Semestinya Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Dinas Pertanian, dan BPN berupaya melakukan sinkronisasi data LSD dan usulan LP2B. Agar penyesuaian kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secepatnya dilakukan untuk memperjelas peruntukan zona hijau dan kuning agar investasi serta ketahanan pangan bisa berjalan seimbang.
Sementara sejumlah warga masyarakat bojongsoang mengeluhkan akar permasalahan tersebut semakin menjadi kompleks krisis Kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah kabupaten bandung khususnya Dinas PUTR Kabupaten Bandung yang dianggap tidak dapat menyelesaikan persoalan alih fungsi LP2B Dan LSD di wilayah bojongsoang, terhadap kenakalan para pengembang perumahan diduga terjadi kesengajaan ada unsur pembiaran.
Tim Redaksi MB1 beberapakali mengunjungi kantor dinas PUTR Kabupaten Bandung, namun sayangnya tim redaksi selalu dipersulit upaya dalam menemui kepala bidang tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kabupaten Bandung dan lintas sektor; Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Dinas Pertanian, dan BPN kabupaten bandung.
(Roby)



















