Beranda / PERISTIWA / Kawal Kasus Tewasnya Warga Sipil, LSM KANTI Bakal Geruduk Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Kawal Kasus Tewasnya Warga Sipil, LSM KANTI Bakal Geruduk Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, MB1 // Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) bersiap menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau pada Rabu, 12 Agustus 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras atas dugaan pelanggaran berat, penyalahgunaan senjata api dinas, serta kelalaian pengawasan pimpinan lapas yang berujung pada hilangnya nyawa seorang warga sipil.

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang dilayangkan kepada Kapolres Lubuklinggau pada Kamis (6/8), massa aksi diperkirakan berjumlah 75 orang. Titik kumpul massa dipusatkan di pekarangan Masjid Agung Lubuklinggau sebelum bergerak menuju gerbang Kantor Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Tuntut Tanggung Jawab Pimpinan Lapas

Koordinator Aksi Sancik, S.IP, bersama Koordinator Lapangan Firman Setiawan, Amd., memimpin langsung persiapan aksi yang mengusung tema penuntasan kasus tewasnya korban akibat luka tembak dari oknum pegawai lapas.

Selain menuntut proses hukum transparan bagi pelaku penembakan, massa KANTI juga mendesak pertanggungjawaban struktural dari Kepala Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Lubuklinggau. Mereka dinilai lalai dalam melakukan pengawasan melekat serta gagal mengontrol inventaris senjata api dinas hingga keluar area kedinasan dan merenggut nyawa warga.

Siapkan Atribut dan Pengamanan

Dalam aksi damai tersebut, massa akan membawa sejumlah atribut berupa pengeras suara (megafon), bendera organisasi, spanduk, serta poster-poster tuntutan keadilan. Pihak penyelenggara juga telah berkoordinasi secara formal dengan Polres Lubuklinggau agar jalannya penyampaian pendapat di muka umum ini mendapat pengamanan, pengawalan, serta kelancaran sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

KANTI berharap aksi ini dapat membuka mata penegak hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera membersihkan institusi dari oknum-oknum bermasalah demi tegaknya keadilan di Kota Lubuklinggau.

 

 

(TiM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *