BANGKA TENGAH, MB1 // Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan pensulingan minuman keras (miras) jenis arak terpantau masih berlangsung di sebuah lokasi yang berada di Jalan Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (29/08/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas di tempat tersebut tampak berjalan seperti biasa tanpa terlihat adanya hambatan.
Di dalam gudang, terlihat puluhan drum plastik yang diduga digunakan sebagai wadah untuk menampung dan mencampur sejumlah bahan yang akan melalui proses fermentasi. Selain drum plastik, terdapat pula tumpukan drum berbahan besi yang diduga digunakan dalam proses pengolahan atau pemasakan arak dengan bahan bakar kayu.
Di lokasi juga menemukan adanya aroma alkohol yang cukup menyengat dari beberapa drum plastik yang berada di dalam gudang.
Minuman jenis arak diketahui merupakan minuman beralkohol yang dapat menyebabkan mabuk apabila dikonsumsi. Selain memiliki risiko terhadap kesehatan, peredaran maupun produksi minuman beralkohol juga berkaitan dengan ketentuan perizinan dan aturan hukum yang berlaku.
Karena itu, keberadaan tempat yang diduga menjadi lokasi pengolahan atau pensulingan arak tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan izin usaha yang dimiliki.
Saat awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut mengenai aktivitas di lokasi tersebut, seorang pria paruh baya yang berada di sekitar gudang memberikan keterangan singkat.
Pria tersebut meminta agar awak media meninggalkan nomor telepon untuk kemudian dihubungi.
Ketika ditanya mengenai siapa pemilik gudang sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengolahan arak tersebut, pria itu mengatakan bahwa pemilik tidak berada di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik gudang maupun pihak yang diduga mengelola aktivitas pensulingan arak tersebut belum diketahui.
Tim media masih berupaya menggali informasi lebih lanjut, termasuk terkait legalitas, izin usaha, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga merupakan pengolahan dan pensulingan minuman keras jenis arak tersebut.
(RED MB1)


















