KOTA BEKASI, MB1 // Penggeledahan sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi oleh Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan tata kelola kerja sama dalam rentang 2009 hingga 2024.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) turun melakukan penggeledahan pada Kamis, 17 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui siaran pers Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 menyebutkan sejumlah lokasi menjadi sasaran tindakan hukum tersebut.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 hingga 2024 , ” Kata Anang dalam keterangan persnya.
Anang menjelaskan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
“Di Kota Bekasi, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Bagian Hukum Setda, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.
Sementara di Jakarta, penggeledahan dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman.
Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung saat Kejaksaan Agung menerbitkan siaran pers.
Anang menjelaskan, Perkara ini berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP.
“Dokumen Pemerintah Kota Bekasi mencatat PT Migas Kota Bekasi terlibat dalam pengelolaan lapangan gas Blok Jatinegara melalui KSO dengan PT Pertamina EP. Perjanjian KSO disebut ditandatangani pada 7 Februari 2011 dengan masa kerja sama selama 15 tahun, ” jelasnya.
Anang menegaskan, bahwa Dokumen yang sama juga mencatat adanya perjanjian operasi bersama antara perusahaan daerah tersebut dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional serta memberikan dukungan teknis dalam pengelolaan lapangan gas.
“Kini, rangkaian kerja sama tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang didalami penyidik JAM PIDSUS, ” tandasnya.
Penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan dan perusahaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Namun, sampai informasi resmi Kejaksaan Agung diterbitkan, belum ada keterangan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian kerugian negara dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(Imron/Red)



















