September 21, 2024

Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Sie Propam Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BANGKA BARAT – MB1 II Tim Gabungan Anggota Sat Resnarkoba dan Anggota Sie Propam Polres Bangka Barat mengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Selasa (10/10/2023).

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial DN, berikut Barang bukti berupa 49 (empat puluh sembilan) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 gram, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong,1 (satu) buah plastik warna biru, 1 (satu) buah handphone android merk ITEL A60S warna hijau hitam,1 (satu) unit SPM merk YAMAHA MIO FINO 125, uang tunai senilai Rp. 1.119.000 (satu juta seratus sembilan belas ribu rupiah).

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK mengatakan bahwa Pelaku berhasil kita amankan di ruko kosong Kamis tanggal 5 Oktober 2023 kita pukul 00.15 yang beralamat Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

“Dari pengakuan DN ia berperan sebagi Kurir dari hasil cek urine positif mengandung narkoba,” Tutur Kasat Narkoba

Kasat narkoba juga menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal barangnya.

Saat ini Pelaku Sudah kita tindak lanjut proses Penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman dari mana asal barangnya, Atas perbuatannya Pelaku kita dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya.

 

 

 

(ANDI.M)