Beranda / PERISTIWA / Wartawan Se-Bekasi Raya Serukan Aksi Damai, Desak Bupati Evaluasi Kadis LH

Wartawan Se-Bekasi Raya Serukan Aksi Damai, Desak Bupati Evaluasi Kadis LH

KABUPATEN BEKASI, MB1 // Insan pers se-Bekasi Raya menyerukan konsolidasi dan solidaritas lintas organisasi menyusul peristiwa yang dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare saat menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian kalangan pers setelah beredar informasi dan rekaman yang diduga memuat ucapan merendahkan, perlakuan tidak patut, pengusiran, serta tindakan yang dinilai berpotensi menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Atas peristiwa tersebut, wartawan dari berbagai media, organisasi pers, kelompok kerja (Pokja), forum, komunitas, dan paguyuban wartawan se-Bekasi Raya menyerukan pelaksanaan Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya, pada : Kamis, 15 Oktober 2026 – Pukul 10.00 WIB sampai selesai – Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat

Aksi membawa semangat, “Beda Organisasi, Satu Profesi — Wartawan Bekasi Raya Bersatu”

Persoalan ini ditegaskan bukan semata-mata menyangkut hubungan pribadi antara seorang wartawan dan pejabat publik. Hal yang lebih mendasar adalah penghormatan terhadap kemerdekaan pers, martabat profesi jurnalistik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Pasal 6 UU Pers antara lain menempatkan pers pada fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, pertanyaan kritis wartawan kepada pejabat publik semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses jurnalistik, bukan serta-merta dipandang sebagai serangan pribadi.

Konfirmasi dan klarifikasi justru diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan, data, maupun versinya sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi berimbang.

LIMA TUNTUTAN AKSI

1. Mendesak Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berkaitan dengan dugaan ucapan dan perlakuan tidak patut terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare ketika menjalankan tugas jurnalistik.

2. Mendesak Bupati Bekasi mengambil tindakan administratif secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran. Apabila hasil pemeriksaan yang sah menunjukkan pelanggaran dengan tingkat yang menurut ketentuan dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dari jabatan, maka Bupati Bekasi diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Tuntutan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban aparatur pemerintahan menjaga etika, profesionalitas, pelayanan publik, serta martabat dan kehormatan ASN.

3. Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai peristiwa tersebut. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ucapan atau perlakuan tidak patut, yang bersangkutan diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kimsan Indra Simaremare dan insan pers.

4. Meminta Bupati Bekasi menyampaikan sikap resmi atas peristiwa tersebut dan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perlakuan tidak patut oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan jaminan serta instruksi yang jelas kepada seluruh perangkat daerah agar menghormati kerja jurnalistik dan memastikan tidak terjadi intimidasi, penghinaan, pengusiran, maupun tindakan melawan hukum yang menghambat wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

Jangan Halangi Kerja Jurnalistik

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun demikian, apakah suatu tindakan memenuhi unsur pasal tersebut harus dinilai berdasarkan fakta, konteks peristiwa, unsur hukum, serta pembuktian melalui mekanisme yang sah.

Karena itu, aksi damai ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan terlebih dahulu adanya tindak pidana ataupun menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu.

Tuntutan utama adalah agar Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif dan mengambil tindakan sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi damai ini bukan gerakan untuk menciptakan kegaduhan ataupun membangun permusuhan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Wartawan bukan musuh pemerintah.

Wartawan bukan pengemis informasi.

Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Kritik pers terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Sebaliknya, pemerintah mempunyai ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi, data, penjelasan, maupun hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak tepat.

Hubungan pemerintah dan pers semestinya dibangun berdasarkan profesionalitas, keterbukaan, dan saling menghormati—bukan intimidasi ataupun penghinaan.

Seruan kepada Seluruh Wartawan Bekasi Raya

Kepada seluruh wartawan, jurnalis, pimpinan media, organisasi pers, Pokja wartawan, forum, komunitas, dan paguyuban wartawan di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi, diserukan untuk membangun solidaritas profesi.

Jangan tanyakan dari organisasi mana.

Jangan tanyakan dari media mana.

Ketika kemerdekaan menjalankan profesi jurnalistik dipersoalkan, solidaritas tidak semestinya berhenti pada sekat organisasi.

Aksi dilaksanakan secara damai, tertib, bermartabat, dan bertanggung jawab. Seluruh peserta diminta tidak terprovokasi, tidak melakukan tindakan anarkis, menghormati aparat keamanan dan fasilitas publik, serta menyampaikan aspirasi berdasarkan fakta dan dalam koridor hukum.

KAMIS, 15 OKTOBER 2026, WARTAWAN BEKASI RAYA BERSATU DI KANTOR BUPATI BEKASI!

Pers Bebas, Demokrasi Kuat!

Jurnalistik Bukan Kejahatan!

Hormati Kerja Wartawan!

Stop Intimidasi terhadap Wartawan!

Beda Organisasi, Satu Profesi!

Wartawan Bekasi Raya Bersatu!

Suara wartawan merupakan bagian dari suara masyarakat. Kemerdekaan pers bukan pemberian seorang pejabat, melainkan salah satu unsur penting kehidupan demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh hukum.

 

 

(YOM,IRA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *