KOTA MANADO – SULUT, MB1 // Tokoh Masyarakat Nusa Utara, Drs. Salmon Jacobus, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengelolaan Pelabuhan Manado yang dinilai perlu dievaluasi secara serius, khususnya menyangkut pengaturan keluar-masuk orang yang berdampak langsung terhadap masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
Menurut Salmon Jacobus, Pelabuhan Manado bukanlah pelabuhan yang baru muncul setelah kehadiran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Jauh sebelum Pelindo hadir dan menjalankan perannya dalam pengelolaan pelabuhan, aktivitas pelabuhan rakyat di Manado telah menjadi bagian dari denyut kehidupan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat Nusa Utara yang menghubungkan Manado dengan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Jangan sampai sejarah pelabuhan rakyat di Manado dilupakan. Sebelum Pelindo hadir, masyarakat sudah menggunakan pelabuhan ini untuk bekerja, berdagang, mengangkut barang, dan melakukan perjalanan antarpulau. Pelabuhan Manado memiliki sejarah panjang yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Nusa Utara,” tegas Salmon Jacobus. Minggu (19/10/2026).
Masih Kata Jakobus, kebijakan pengelolaan pelabuhan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan, tetapi wajib mempertimbangkan kepentingan publik, kondisi geografis kepulauan, serta kebutuhan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada aktivitas pelabuhan Karena,
PELABUHAN MANADO BUKAN PELABUHAN INTERNASIONAL SEPERTI BITUNG
Salmon juga menyoroti perbedaan karakteristik Pelabuhan Manado dengan Pelabuhan Bitung yang melayani berbagai kegiatan pelayaran dan perdagangan internasional, termasuk kunjungan kapal asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, karakteristik pelayanan Pelabuhan Manado yang banyak berkaitan dengan mobilitas masyarakat antarpulau harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan akses masuk dan keluar pelabuhan.
Pelabuhan Manado tidak bisa begitu saja diperlakukan dengan pendekatan yang sama seperti pelabuhan internasional. Pelabuhan ini memiliki karakter dan kebutuhan pelayanan yang berbeda. Masyarakat Nusa Utara datang ke Manado untuk bekerja, berbelanja, mengurus keluarga, mengakses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan menjalankan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat kebijakan pembatasan keluar-masuk orang di kawasan pelabuhan, maka kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan keamanan dan keselamatan yang terukur, serta mekanisme pelaksanaan yang proporsional.
Jangan sampai kebijakan yang seharusnya ditujukan untuk menjaga ketertiban justru menjadi penghalang bagi masyarakat kecil yang setiap hari membutuhkan akses ke pelabuhan.
“ Jangan jadikan pelabuhan seperti wilayah kekuasaan perusahaan, ” Tandasnya.
Salmon Jacobus menegaskan bahwa Pelindo memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengusahaan fasilitas pelabuhan sesuai kewenangannya. Namun, peran tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kekuasaan tanpa batas untuk menentukan seluruh urusan di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, penyelenggaraan pelabuhan melibatkan pembagian kewenangan antara otoritas pemerintah yang berwenang, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta badan usaha pelabuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelindo harus memahami batas kewenangannya. Mengelola dan mengusahakan fasilitas pelabuhan bukan berarti menjadi penguasa tunggal yang bisa menentukan segala sesuatu tanpa memperhatikan kewenangan pemerintah dan kepentingan masyarakat, untuk itu kami meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses masyarakat, kegiatan pelayaran rakyat, aktivitas bongkar muat, serta pelayanan penumpang dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
NUSA UTARA BUKAN TAMU DI PELABUHAN MANADO
Pasalnya, persoalan Pelabuhan Manado bukan sekadar urusan teknis pengelolaan kawasan. Persoalan ini menyangkut keadilan pelayanan publik dan penghormatan terhadap masyarakat kepulauan (Sangihe – Talaud dan Sitaro) yang selama bertahun-tahun menjadikan Manado sebagai pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan pemerintahan.
“untuk itu kami mengingatkan bahwa masyarakat Nusa Utara bukanlah orang asing yang datang tanpa kepentingan. Mereka adalah bagian dari masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki hubungan historis, sosial, dan ekonomi yang erat dengan Kota Manado.
Jangan perlakukan masyarakat Nusa Utara seolah-olah mereka orang asing di tanahnya sendiri! Mereka datang bukan untuk mengganggu ketertiban, tetapi untuk mencari nafkah, mengurus keluarga, berdagang, dan memenuhi kebutuhan hidup. Jangan sampai kebijakan pengelolaan pelabuhan justru membuat masyarakat yang selama ini menghidupkan aktivitas pelabuhan merasa dipinggirkan,” Pungkasnya.
Ia menambahkan, pembangunan dan penataan pelabuhan seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan, bukan menciptakan hambatan yang tidak perlu bagi masyarakat.
Sebagai tokoh masyarakat Nusa Utara, Salmon Jacobus mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengaturan akses keluar-masuk orang di Pelabuhan Manado.
Ia meminta Pelindo Manado dan KSOP Manado memberikan penjelasan terbuka mengenai:
– Dasar hukum pembatasan akses masyarakat ke kawasan Pelabuhan Manado.
– Pembagian kewenangan yang jelas antara KSOP sebagai otoritas pemerintah yang berwenang dan Pelindo sebagai badan usaha pelabuhan.
– Dampak kebijakan terhadap masyarakat Nusa Utara, termasuk penumpang, pengantar, pedagang, pekerja pelabuhan, serta pelaku usaha pelayaran rakyat.
– Mekanisme pelayanan yang adil dan proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelabuhan.
– Ruang dialog bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar kebijakan tidak ditetapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Bahwa kritik ini bukan penolakan terhadap penataan pelabuhan ataupun upaya menjaga keamanan. Sebaliknya, menghendaki agar penataan dilakukan secara benar, transparan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Kami tidak menolak ketertiban. Kami tidak menolak keamanan. Tetapi kami menolak jika atas nama ketertiban dan pengelolaan, masyarakat justru dipersulit tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelabuhan harus dikelola berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak sepihak,” tandasnya.
PELABUHAN MANADO ADALAH URAT NADI MASYARAKAT NUSA UTARA
Menutup pernyataannya, Salmon Jacobus mengajak seluruh elemen masyarakat Nusa Utara untuk mengawal kebijakan pengelolaan Pelabuhan Manado secara kritis, terukur, dan konstitusional.
Menurutnya, pelabuhan bukan sekadar kawasan bisnis, melainkan simpul penghubung kehidupan masyarakat kepulauan yang harus dijaga keberlanjutan dan aksesibilitasnya.
Pelabuhan Manado adalah urat nadi masyarakat Nusa Utara. Jangan biarkan urat nadi ini tersumbat oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Siapa pun yang mengelola pelabuhan harus ingat bahwa kepentingan publik tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan bisnis semata, ” Ucapnya.
(Johanis)



















