KABUPATEN BEKASI – MB1 || Camat Tambun Selatan , SOPIAN HADI. MM dan MP Pol PP INDRA memantau langsung kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, yang ada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis (02/11/2023).
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) diawali dengan apel dan pengarahan oleh Camat Tambun Selatan serta Ketua Panwascam yang diwakili.
” ,Camat Tambun Selatan , Sopian Hadi MM mengatakan, penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berdasarkan surat Sekretariat Daerah Nomor : KP. 11.01/9632/Satpol PP/2023, tanggal 30 Oktober 2023, kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bekasi untuk memerintahkan kepala Desa/lurah dan jajaran Linmas dalam rangka mendukung penertiban APS Pemilu 2024.
“Ya, penertiban ini di seluruh jalan utama maupun tempat di pasangnya APS oleh para Caleg atau partai politik yang memang kita harus bersihkan baliho bukan hanya di jalan utama saja. Teknisnya itu di masing-masing desa melalui kepala desa dengan memerintahkan linmas serta diawasi jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di dampingin Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membersihkan di tingkat desa,” ujarnya.
SOPIAN HADI. MM menyampaikan, penertiban APS dilakukan secara humanis dan berkoordinasi dengan semua pihak agar berjalan dengan lancar.
“Kita ada dari TNI/POLRI, Satpol PP, Linmas, PKD, PPS, Panwascam, PPK dan unsur kecamatan kita bersatu padu seluruh stakeholder yang ada untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum ini,” katanya.
Dirinya berharap, Pemilu tahun 2024 bisa berjalan lancar, aman, harmonis dan demokratis.
“Semoga Pemilu yang kita laksanakan lima tahun sekali ini berjalan dengan damai dan lancar tanpa adanya gesekan apalagi perpecahan di tengah masyarakat,” terangnya.
” Sementara itu, Ketua Panwascam Tambun Selatan , AFDOL SYAMSUMAR .mengatakan, penertiban APS ini dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita mulai hari ini secara serempak penertiban APS dimana tanggal 3 November akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian pada 4 November dilakukan pengumuman DCT. Berdasarkan tahapan, pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 masa kampanye,” jelasnya.
AFDOL SYAMSUMAR .mengimbau, kepada para Caleg atau partai politik pada Pemilu tahun 2024, agar pemasangan APS sesuai pada tempatnya yang sudah diatur oleh undang-undang.
“Tempat yang dilarang untuk pemasangan APS seperti tempat sarana ibadah, fasilitas negara, pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Itu yang sangat di larang untuk tempat alat peraga,” katanya.
( YOMA.IRA )
More Stories
KMHDI Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek
Danrem 045/Gaya Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-24 Provinsi Babel