November 8, 2024

PANWASLU KECAMATAN TANJUNGSIANG GELAR PATROLI PENGAWASAN MASA TENANG PEMILU 2024 

SUBANG – MB1 II Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan dimulai dari hari Minggu 11 Februari 2024 hingga hari Selasa 13 Februari 2024.

Masa Tenang sebagaimana telah diatur dalam Undang- undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukakan aktivitas kampanye Pemilu. Pengawasan merupakan salah satu fungsi untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan secara efektif dan efesien.

Dalam pengawasan langsung Jajaran Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang menggelar apel patroli pengawasan masa tenang dan dilanjutkan dengan patroli bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Pemungutan Suara (PPS) serta Satuan Pamong Praja ( SatpolPP) ke seluruh wilayah Kecamatan Tanjungsiang untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan memberikan informasi serta mengajak kepada masyarakat untuk berpatisipasi aktif mengawasi hal – hal yang dilarang selama Masa Tenang Pemilu 2024.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Maman Surya Kordiv Hukum Pencegahan, Partisifasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) bahwa “Panwaslu Tanjungsiang beserta seluruh jajaran memastikan siap melayani informasi serta laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu. Dan dalam masa tenang dipastikan tidak ada lagi peserta Pemilu yang melakukan kampanye dan tidak terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh wilayah Kecamatan Tanjungsiang.” Tuturnya

Dalam kespatan tersebut juga Maman menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasamanya kepada seluruh penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan jajaran Forkopimcam Kecamatan Tanjungsiang beserta seluruh masyarakat yang telah berpartisifasi dan menjaga ketertiban, keaman sehingga dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu berjalan dengan lancar, sukses tanpa ekses.

 

 

(Zis)