KABUPATEN TANGERANG – MB1 || Terkait surat Edaran Dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di jelaskan secara rinci tentang tidak diperbolehkan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) baik secara perorangan ataupun kolektif.
Hal itu di jelaskan pula melalui Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Padahal, larangan untuk tidak menambah beban orangtua murid selama pandemi, sudah tertuang dalam surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021.
Dengan adanya oknum guru dan oknum pegawai kebersihan yang diduga menjual beli buku lembar kerja siswa (LKS) salah satunya di sekolah sdn cikasunga 1 desa cikasungka kecamatan solear kabupaten tangerang, provinsi banten
Larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.Senin 14-08-2023
Seharusnya seluruh kepala sekolah harus mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 dan peraturan lain yang mengatur soal penggunaan buku pelajaran.
Salahsatu wali murid kelas 3 yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan kepada awak mediabhayangkarasatu.com (MB1) mengatakan “Saya aneh kenapa sih buku Lks suruh beli padahal ini sekolahan negri bukan sekolah swasta, tetangga saya sekolah di SDN di tempat lain tidak di suruh beli buku Lks bahkan cuma dipinjamkan buku paket,” ucapnya.
“Anak saya kelas 3 suruh beli buku LKS sama gurunya seharga 60 rb, saya belinya di dalam sekolah sama petugas kebersihan,” tambahnya
Awak MB1 langsung investigasi menelusuri kebenaran terkait penjualan buku LKS tersebut di dalam sekolah.
Awak MB1 lalu menyambangi murid kelas 4 dan Siswa kelas 4 menyatakan “ya pak saya beli buku Lks Harganya Rp 84000 (7 ) pcs om,” ucap murid kelas 4 di sekolah itu
Sri Kadarsih selaku kepala sekolah SDN Cikasungka 1 saat diwawancarai di seputaran Kentir Kecamatan Solear mengatakan, “Iya tidak tahu tentang adanya penjualan LKS tersebut karna tidak ada kordinasi, begitu pula saya di SDN cikasungka 1 masih baru, saya belum banyak mengenal para guru serta saya menjabat PLT dan saya juga menjabat kepala sekolah SDN Cikasungka 4,” ucapnya.
Setelah memberi penjelasan kepala sekolah tersebut langsung buru-buru pamit pergi dengan alasan karna ada tugas penting,” ujar dia.
Aktivis LSM Seroja Indonesia DPP Ketua umum, Taslim Wiirawan saat diminta tanggapannya iya Memaparkan sangat menyayangkan tentang adanya penjualan buku LKS disekolah tersebut.
Kata Taslim, hal tersebut merupakan tindak pidana pungli, karna sesuai dengan Permendikbud hal tersebut sangat tidak di perbolehkan.
“Ya kami akan melaporkan hal ini ke Dinas pendidikan kabupaten, agar secepatnya memanggil Kepala sekolah tersebut,” ujar Taslim.
“Dan kami juga akan membuat laporan ke Kejari terkait punglinya,” Sambungnya lagi Taslim.
Sampai berita ini diterbitkan, Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
(Sukirno)
More Stories
Penguatan Sinergi, Direktur Utama Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan
Kepala SD Inpres Kolongan Delfin Esther Rumagit SPd,Topang Program Pemkab Minut Meningkatkan kualitas Pendidikan Dan SDM
SD Negeri Kawangkoan Kalawat Minahasa Utara “Bangun Karakter Siswa Sesuai Nilai Agama Dan Pancasila”