BANDUNG – MB1 || Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menggelar sidang perdana antara Pemerintah Kota Bekasi selaku pemohon dengan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi selaku termohon, Selasa (22/8/2023).
Agenda sidang perkara Nomor: 72/GIKI/2023/PTUN.BDG tersebut mendengarkan keberatan Pemkot Bekasi atas Putusan Komisi Informasi Jawa Barat dan mendengarkan jawaban AWPI DPC Kota Bekasi.
Diawali dengan pemeriksaan kuasa para pihak, Ketua Majelis, Dedi Kurniawan, S.H., memimpin sidang yang terbuka untuk umum, didampingi oleh Akhdiat Sastro Dinata Ningrat, S.H., M.H., selaku hakim anggota dan Panitera Pengganti, Ahmad subadri, S.H.
Terpantau, Melania Sari, S.H., yang mewakili pemohon menyampaikan objek sengketa, bahwa di dalam putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor: 1333/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2023 pada tanggal 8 juni 2023 lalu, sebagaimana disebutkan pada amar putusan.
“Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan langsung tunai (BLT) kota Bekasi TA.2020 untuk pembayaran belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk kompensasi (TPST) Bantar Gebang yang terealisasi sebesar Rp. 67.870.800.000,- miliar, untuk diberikan pada masyarakat di kelurahan Ciketing udik, Cikiwul dan Sumur Batu merupakan informasi yang terbuka untuk pemohon,”ujarnya.
Meliana menambahkan, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan untuk pemohon LPJ, setelah di lakukan uji konsekuensi, berdasarkan regulasi terkait keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry memaparkan jawaban keberatan termohon di antaranya, bahwa permohonan keberatan terkait isi pasal 48 ayat (1) telah lampau waktu, dan permohonan keberatan tidak jelas/kabur (Obscuur Libel).
“Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika keberatan pemohon itu secara yuridis harus dinyatakan tidak dapat diterima, atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” tegas Jerry kepada awak media.
Jerry mengatakan, pemohon menyampaikan telah melakukan uji konsekuensi dengan SK Nomor 488/03/SET.Hum/2021 tentang informasi yang di kecualikan, yang ditandatangani oleh pejabat PPID, berdasarkan sidang ajudikasi, cacat demi hukum, karena bukan Kepala Daerah yang menandatangani.
Diketahui, Ketua Majelis menunda sidang sampai dengan tanggal 5 september 2023, untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, agar menyerahkan bukti-bukti baru.
(Rilis awpi DPC Kota Bekasi)
More Stories
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)
Pengedar obat Tramadol dan Heximer Berkedok toko Kelontong di Desa Tambun Kec Tambun Selatan Kab Bekasi, masih Berjualan Bebas, Aph diminta Tertibkan
Ketua Panitia Pilkades Bersaksi Di Pengadilan Pada Sidang Kedua Dalam Kasus Pemalsuan Ijazah Di Desa Amin Jaya