Desember 12, 2024

LSM WIB, Aparat Penegak Hukum Di Duga Lindungi Penimbun BBM Solar Bersubsidi Secara Ilegal di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG – MB1 || Gudang Penimbunan Bahan Bakar Solar secara Ilegal, kembali marak di Kota Tangerang, ada lokasi yang dijadikan pengusaha Solar dijadikan tempat gudang penimbunan, Hasil dari Investigasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM WIB) dan Tim Media Rabu (23/8/2023).

Titik lokasi penimbunan gudang solar tersebut berada di jalan Rasuna Said RT 002/ RW 002 Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Informasi dari masyarakat setempat banyak mobil tangki yang keluar masuk di tempat penimbunan solar ini.

“Kabarnya memang penimbunan solar secara ilegal, nanti solar ilegal ini akan mereka jual kembali ke industri,” ungkap warga setempat yang tidak ingin menyebutkan namanya, Senin (21/8/2023) lalu.

Saat Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB) dan Tim Media melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial, terbukti ada beberapa mobil Tangki terlihat bebas keluar masuk di lokasi yang diduga tempat gudang penimbunan solar secara ilegal Mobil tangki itu.

Menurut laporan warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya sering melihat mobil tengki Transpotir Solar HSD Industri Dengan Berbagi Merek PT yang setiap Hari Siang malam lalulalang Keluar Masuk Gudang Solar Ilegal Tersebut.

“Hampir setiap malem bulak balik mobil tengki Transpotir Solar HSD Industri nya. Kayanya sih penimbunan Solar Ilegal ” ujar warga

Uniknya kebebasan mobil tangki membawa solar ilegal tersebut, sangat bebas, tanpa ada sedikit kendala atau penangkapan dari polisi setempat. Alasan itu, yang merupakan wilayahnya Polres Kota Tangerang diduga adanya gudan penimbunan solar secara ilegal.

Sementara itu warga setempat mengatakan,  solar yang diangkut mobil tangki dapat bisa dikatakan ilegal. Jika penegak hukum terus membiarkan tersebut bebas masuk lokasi disini, tentunya dapat merugikan pemasaran produk Pertamina.

“Jadi polisi harus segera menutup tempat solar secara ilegal ini, mereka ini sudah meresahkan warga sekitar,” tegas orang yang tidak ingin namanya di publikasikan.

Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 M.

Maka ini termasuk kejahatan”, kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut “Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.

Lalu LSM WIB dan Awak Media meminta Kapolri Republik Indonesia, dan Panggalima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum Polisi dan oknum TNI yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.

“patut diduga ada orang besar yang memback Up kejahatan ini, atau Mafia yang besar!!”.

Aktifitas ini juga sudah menjadi rahasia umum di Wilayah Kota Tangerang sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut memback up kegiatan ini.

Maka dari itu, LSM WIB dan Awak Media meminta kepada Aparat Penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini.

 

 

 

(Red MB1)